Jokowi Salami dr Tifa Usai Bersaksi dalam Sidang Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri kesaksiannya dalam persidangan kasus tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Momen menarik terjadi setelah sidang berakhir, ketika Jokowi menghampiri dan menyalami dr Tifa.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Setelah dinyatakan rampung memberikan keterangan, majelis hakim mempersilakan Jokowi meninggalkan ruang persidangan.

Sebelum keluar, Jokowi terlebih dahulu menghampiri majelis hakim untuk bersalaman. Tak berhenti di situ, ia kemudian mendatangi dr Tifa dan menyalami terdakwa tersebut beserta tim penasihat hukumnya.

Jokowi lalu berjalan ke arah jaksa penuntut umum (JPU) dan menyalami mereka. Kemudian, Jokowi keluar meninggalkan ruang sidang.

Ditemui usai sidang, Jokowi menanggapi Roy dan Tifa yang menolak semua kesaksiannya di persidangan. Jokowi tak masalah dengan penolakan tersebut dan mengingatkan agar perkara ini menjadi pembelajaran.

“Ya tidak apa-apa. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya,” ujar Jokowi, dinukil dari detiknews.

Dalam perkara ini, Jokowi lebih dulu bersaksi untuk Roy Suryo dan bersalaman selesai sidang. Kemudian, Jokowi lanjut bersaksi untuk Tifa.

Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.