Jokowi akan Bersaksi, PN Jaktim Memanas

by

JAKARTA -;Penanews.co.id – Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mulai memanas menjelang kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan, Kamis (5/11/2026).

Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Mengutip Pantauan Republika pendukung dari kubu Roy Suryo, Dokter Tifa serta Jokowi mulai meramaikan PN Jaktim. Mereka meneriakkan dukungan terhadap kubu yang mereka dukung. Para pendukung berupaya masuk ke dalam PN Jaktim.

Pengamanan juga terpantau ketat dari polisi dan TNI. Adapun lalu lintas sekitar PN Jaktim terpantau lancar karena adanya pengaturan lalu lintas.

Diketahui, Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menebar informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Berdasarkan dakwaan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidernya turut memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut. Aturan itu dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikutnya, Tifa didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]

 

Sumber Republika