Judi Online di RI Sulit Diberantas, Bos OJK; Ini Biang Keroknya

by
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi

JAKARTA – Penanews.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa judi online telah berkembang menjadi bentuk kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crime). OJK juga mengakui ada beberapa tantangan besar yang menyebabkan sulitnya memberantas judol di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan adanya tantangan besar dalam memberantas praktik ini di Indonesia. Menurutnya, hambatan utama bersumber dari manipulasi ruang digital dan penyalahgunaan teknologi canggih yang dimanfaatkan oleh para pelaku.

“Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. Kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin komplek penanganannya,” ungkapnya dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, ada enam tantangan besar dalam menangani aktivitas judol. Pertama, para pelaku penyedia platform judol seringkali mengganti domain website secara cepat setelah dilakukan pemblokiran.

Ia mengatakan, ada beberapa pelaku judol yang telah ditindak aparat hukum. Namun pemberantasan secara nasional sulit dilakukan mengingat banyak pelaku penyedia platform judol berdomisili di luar negeri.

“Itu domain-domain atau situs-situs yang kita tutup ya terkait misalnya dengan judol itu sangat cepat sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain,” jelasnya.

Kedua, pelaku penyedia judol ini kerap kali menggunakan domain digital dan rekening perantara. Hal ini menjadi tantangan besar karena sulit melacak aliran dana dari aktivitas tersebut.

Ketiga, aktivitas judol seringkali dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara. Dalam hal ini, OJK sendiri telah bekerjasama dengan interpol untuk menindak warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat tersebut.

“Kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerjasama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia di sana,” jelas Kiki.

Keempat, keterbatasan integrasi berbagai sumber data menjadi tantangan untuk membangun analisis yang komprehensif. Kelima, aktivitas judol disebut masih dipengaruhi oleh faktor sosial budaya. Terakhir, literasi terkait judol yang belum merata.

Kiki menambahkan, literasi terkait kejahatan keuangan digital menjadi tugas bersama seluruh pihak, termasuk perbankan. Ia pun meminta perbankan untuk ikut mengeduksi seluruh nasabahnya agar terhindar dari aktivitas keuangan ilegal.

“Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik yang rasanya sangat bermanfaat untuk menjaga masyarakat kita supaya tidak menjadi korban dengan berbagai skema, baik itu judi online maupun pinjaman online illegal,” pungkasnya.[]

Sumber detikfinance

ya