Bocor Halus, Jaksa Agung Sibuk Atur Kursi, Lupa Kasus

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Sebuah dokumen rahasia milik Jaksa Agung Burhanuddin dikabarkan bocor ke publik. Dokumen tersebut memuat daftar rekomendasi nama-nama Jaksa Senior yang diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi strategis Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Rotasi besar-besaran ini mencakup posisi krusial, mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat).

Surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 itu memuat daftar mutasi yang cukup komprehensif. Asep Nana Mulyana diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung, menggantikan posisi yang sudah kosong berbulan-bulan. Sementara posisi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) bakal diisi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang saat ini masih menjabat Kabandiklat. Nama Harli Siregar, mantan Kajati Sumut, juga mencuat sebagai calon Kabandiklat yang baru.

Posisi Jampidsus yang ditinggal Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri? Diusulkan diisi Kuntadi, yang kini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA). Semua bergerak, semua berpindah.

Dalam suratnya, Burhanuddin beralasan bahwa semua jabatan struktural Eselon I adalah “jabatan fungsional dan sangat teknis” yang menuntut kompetensi dan pengalaman panjang sebagai praktisi penegak hukum. Bahkan, riwayat hidup para calon pun turut dilampirkan sebagai bahan pertimbangan.

“Sebagai bahan pertimbangan, kami turut melampirkan daftar Riwayat Hidup para pejabat dimaksud,” tulisnya dalam surat usulan kepada Presiden.

Sindiran Matahukum: “Sibuk Atur Kursi, Lupa Kasus”

Tapi, langkah ini justru menuai kecaman tajam. Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, dalam keterangannya kepada pikiran rakyat tangerang, Selasa, 14 Juli 2026 menilai usulan tersebut adalah langkah yang keliru di tengah badai. Bagi Mukhsin, saat publik masih menunggu kejelasan kasus Febrie Adriansyah yang bergulir gaduh, Jaksa Agung malah sibuk mengurusi kursi jabatan.

“Lembaga belum bersih, tapi sudah ingin mengisi jabatan tinggi,” sindir Mukhsin. “Bagaimana mungkin kita menyusun peta jalan baru, sementara fondasi kepercayaan lembaga sendiri sedang retak hebat akibat kejanggalan penanganan kasus?”

Matahukum menambahkan bahwa publik masih mempertanyakan standar hukum yang berubah untuk orang dekat, ketidakjelasan proses pelimpahan kasus, dan absennya sanksi tegas. Di tengah tumpukan pertanyaan itu, pengangkatan pejabat baru hanya akan dianggap sebagai upaya “menutup lubang dengan kain yang sama lusuhnya”.

Mukhsin bahkan menyebut langkah ini berisiko memperkuat persepsi bahwa pimpinan Kejagung lebih mementingkan pembagian kursi ketimbang menuntaskan kebenaran. “Ada upaya mengalihkan perhatian publik dari kasus yang sedang gaduh, dengan memunculkan isu baru soal pergantian pejabat,” tegasnya.

Menurut Mukhsin, urutan yang benar seharusnya jelas: tuntaskan kasus Febri secara transparan, berikan sanksi tegas jika terbukti melanggar, evaluasi sistem pengawasan yang gagal, baru kemudian isi jabatan kosong dengan sosok bebas konflik.

“Jangan sampai kita terjebak dalam kesalahan yang sama: sibuk merapikan kursi, tapi lupa memperbaiki rumah yang sudah bocor dan miring,” pungkasnya.[]

Sumber Pikiran Rakyat

ya