Koki MBG ini Peras Mantan Selingkuhan Rp20 Juta, Ancam Sebar Video Intim

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Albert Yongky Lomboan (54), koki program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi. Ia diduga memeras mantan selingkuhannya, AR (39), dengan modus mengancam menyebarkan video intim mereka.

Kasus tersebut bermula ketika Albert dan AR masih sama-sama bekerja di SPPG Kecamatan Jenu. Keduanya kemudian menjalin hubungan gelap hingga beberapa kali melakukan hubungan intim. Dalam sejumlah kesempatan, aktivitas tersebut diduga direkam oleh Albert menggunakan telepon seluler.

Hubungan keduanya berakhir pada 17 Agustus 2026. Setelah putus, Albert diduga menggunakan rekaman tersebut untuk menekan korban.

Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengatakan, Albert awalnya meminta uang Rp20 juta. Korban diancam video intim mereka akan disebarkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp5 juta. Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku atas nama Albert Yongky Lomboan,” kata Darwanto kepada detikJatim, Sabtu (29/8/2026).

Namun, pembayaran tersebut tidak menghentikan dugaan pemerasan. Albert kembali meminta uang tambahan dengan alasan uang Rp5 juta yang telah diterimanya masih kurang.

Korban menolak permintaan tersebut karena mengaku sudah tidak memiliki uang. Albert kemudian diduga kembali menghubungi korban dan mengajaknya berhubungan intim.

Ancaman serupa kembali dilontarkan. Jika korban menolak, Albert diduga mengancam akan menyebarkan rekaman video intim mereka.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Sang suami kemudian meminta bertemu dengan Albert dan meminta agar seluruh rekaman pribadi istrinya dihapus.

Albert disebut bersedia menghapus rekaman tersebut, tetapi kembali mengajukan syarat. Ia meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta.

Permintaan itu membuat korban dan suaminya memilih menempuh jalur hukum. Keduanya kemudian melaporkan Albert ke Polsek Jenu atas dugaan pemerasan.

“Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu,” ujar Darwanto.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Albert. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Jenu.

Albert diduga menggunakan rekaman pribadi sebagai alat untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan rekaman intim yang digunakan dalam ancaman terhadap korban.[]

ya