MEDAN – Penanews.co.id+ Polda Sumatera Utara resmi menahan kreator konten TikTok, Ritman Marbun, yang dikenal dengan inisial RDLG. Penahanan tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama Kristen.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas siaran langsung (live streaming) di akun TikTok milik tersangka pada Senin (26/10/2026). Dalam siaran tersebut, RDLG diduga melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai menyinggung dan menistakan agama Kristen.
Setelah mengetahui kejadian itu, polisi melakukan patroli siber dan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap tersangka pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kota Medan. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam, tripod, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata tidak pantas dalam siaran langsung tersebut. Ia mengaku kepada penyidik bahwa tindakannya dipicu emosi akibat persoalan ekonomi,” ungkap Bayu, dikurip dari RRI.co.
“Penyidik kemudian menetapkan Ritman sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga menerbitkan surat penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.
Bayu menuturkan, dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 KUHP. Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Permohonan maaf tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Bayu.







