JAKARTA – Penanews.co.id — Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik lima pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Selasa (29/9/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penataan awal struktur kelembagaan Ditjen Pesantren sebagai unit organisasi baru setingkat eselon I di Kementerian Agama.
Dalam arahannya, Nasaruddin meminta jajaran Ditjen Pesantren tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi. Para pejabat yang baru dilantik diminta segera merumuskan identitas, arah pengembangan, serta roadmap pesantren yang jelas dan terukur.
Menurut Menag, keberadaan Ditjen Pesantren memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan masa depan puluhan ribu pesantren dan santri di Indonesia.
“Betul-betul perhatikan masa depan para santri kita di 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin.
Ia menegaskan, kebijakan yang disusun Ditjen Pesantren harus memperhatikan kebutuhan lembaga pesantren, para santri, serta kontribusi lulusan pesantren bagi masyarakat dan bangsa.
Nasaruddin menjelaskan, penyusunan arah pengembangan pesantren harus diawali dengan pemahaman terhadap karakter dan kekhasan pesantren. Karena itu, Ditjen Pesantren diminta merumuskan pesantren dari aspek ontologi, epistemologi, metodologi hingga aksiologi.
Langkah tersebut dinilai penting agar pengembangan pesantren memiliki arah yang jelas sekaligus tetap mempertahankan identitas dan kekhasannya sebagai lembaga pendidikan Islam.
Tak Cukup Ukur Input dan Output
Menag juga meminta Ditjen Pesantren memperluas ukuran keberhasilan pendidikan pesantren. Menurutnya, perencanaan tidak boleh hanya berorientasi pada input dan output, tetapi harus mampu mengukur outcome dan impact yang dihasilkan.
“Kita harus tahu input-nya seperti apa, output-nya seperti apa, outcome-nya seperti apa, dan impact-nya seperti apa,” katanya.
Kerangka tersebut, lanjutnya, harus masuk dalam roadmap pengembangan pesantren. Roadmap itu harus mampu menjawab sasaran pendidikan pesantren, kompetensi dan karakter santri yang hendak dibentuk, hingga arah kontribusi lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.
Selain itu, Menag meminta distingsi pesantren dirumuskan secara tegas sehingga memiliki identitas dan karakter yang jelas dibandingkan dengan lembaga pendidikan Islam lainnya.
Perumusan tersebut mencakup aspek ontologi, epistemologi, metodologi dan aksiologi pesantren, termasuk pemetaan para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengembangan pesantren dan pemanfaatan lulusan pesantren.
Penataan Kelembagaan Ditjen Pesantren
Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bagian dari perubahan struktur organisasi Kementerian Agama. Ditjen Pesantren menjadi satuan kerja baru setingkat eselon I.
Pembentukannya diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Menurut Nasaruddin, penguatan arah pengembangan pesantren harus berjalan beriringan dengan penataan kelembagaan Ditjen Pesantren. Selain mengisi struktur organisasi, diperlukan pula penataan regulasi agar setiap unsur kelembagaan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Ia menggambarkan Ditjen Pesantren sebagai rumah baru yang masih membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berfungsi secara maksimal.
“Biasanya rumah baru itu lebih cantik daripada rumah lama, dan itu kami berharap seperti itu. Walaupun pendatang baru, walaupun anggarannya mungkin juga sangat terbatas, tetapi akan menampilkan sosok yang mempunyai daya tarik tersendiri,” ujar Menag.
Lima Pejabat Dilantik
Pelantikan lima pejabat tersebut sekaligus mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Ditjen Pesantren, mulai dari sekretariat, pendidikan, dakwah hingga pemberdayaan pesantren.
Kelima pejabat yang dilantik yakni:
1. Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
2. Dr. H. Mastuki, M.Ag., sebagai Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
3. Dr. Adib, M.Ag., sebagai Direktur Ma’had Aly Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
4. Dr. Mahrus, M.Ag., sebagai Direktur Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
5. Dr. Yusi Damayanti, S.E., Ak., M.M., sebagai Direktur Pemberdayaan Pesantren Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.







