Majelis Hakim PN Sabang Tinjau Objek Sengketa Eks Puskesmas Balohan antara Cut Sarahmina dengan Pemko, Perkara Tetap Lanjut Meski Gugatan Asal Dicabut

by -229 Views

SABANG – Penanews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Sab yang berlokasi di Jurong Lamkuta, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Kamis (18/6/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibnu Wahid, S.H., didampingi Hakim Anggota Gerry Michael Purba, S.H. dan Achmad Royhan MR, S.H. Kegiatan itu bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi fisik, letak, serta batas-batas objek yang menjadi pokok sengketa sebelum majelis hakim melanjutkan tahapan pembuktian.

Perkara perdata ini pada awalnya diajukan oleh Cut Sarahmina binti T. Sofyan dkk sebagai penggugat terhadap Wali Kota Sabang sebagai tergugat dan Abdullah Imum, S.Sos. sebagai turut tergugat.

Sejak pagi, majelis hakim bersama panitera, para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta unsur pemerintahan gampong mendatangi lokasi sengketa untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek gugatan. Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata guna mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen, alat bukti, dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan.

Objek sengketa diketahui berupa lahan seluas lebih kurang 600 meter persegi yang saat ini ditempati bangunan bekas Puskesmas Balohan serta dua unit rumah dinas yang sebelumnya digunakan sebagai fasilitas tenaga kesehatan.

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, aset tersebut telah berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Sabang selama puluhan tahun.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau langsung kondisi bangunan, batas-batas lahan, serta posisi objek yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Kegiatan itu turut disaksikan perangkat Gampong Balohan, unsur Tuha Peut, Imum Mukim, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang mengikuti jalannya proses pemeriksaan.

Pihak tergugat hadir didampingi kuasa hukum T. Asrul Kamal, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sabang, bersama tim kuasa hukum lainnya.

Sementara itu, turut tergugat Abdullah Imum, S.Sos. juga mengikuti jalannya pemeriksaan dan memberikan penjelasan terkait objek yang disengketakan.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdullah Imum mengajukan sejumlah alat bukti surat yang menurutnya mendukung posisi turut tergugat. Alat bukti tersebut antara lain Surat Izin Menempati Gedung Eks Puskesmas Balohan, Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan, Surat Keterangan Tukar-Menukar antara T. Sofyan dan Cut Kasim tertanggal 17 September 1981, serta Surat Keterangan Tanah Nomor 591/158/2001.

Berdasarkan dalil yang disampaikan dalam persidangan, turut tergugat berpendapat bahwa bangunan rumah medis dan rumah dinas yang berdiri di lokasi sengketa merupakan aset Pemerintah Kota Sabang yang telah digunakan selama bertahun-tahun. Turut tergugat juga berpendapat bahwa lokasi Puskesmas berada di luar objek tanah tukar-menukar yang menjadi dasar klaim para penggugat. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim bersama alat bukti dari para pihak lainnya.

Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan setempat, Abdullah Imum menyampaikan harapannya agar hasil peninjauan lapangan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa.

“Saya bersyukur pemeriksaan berjalan lancar. Dengan melihat langsung lokasi sengketa, saya berharap majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi objek yang sebenarnya,” ujar Abdullah Imum.

Ia berharap hasil pemeriksaan lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mengharapkan hasil peninjauan lokasi ini hakim dapat memutuskan perkara secara objektif dan berpihak pada kebenaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat asal menyatakan pihaknya telah mengajukan pencabutan gugatan secara resmi dan tertulis kepada Pengadilan Negeri Sabang setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai penting dalam perkara tersebut.

“Benar, sebelumnya kami bertindak sebagai penggugat. Namun setelah proses jawab-menjawab berlangsung dan terdapat beberapa pertimbangan penting, kami telah mengajukan pencabutan gugatan secara resmi kepada pengadilan,” ujar perwakilan kuasa hukum penggugat asal.

Meski demikian, perkara tersebut belum berakhir. Menurut kuasa hukum penggugat asal, proses persidangan tetap berlanjut karena adanya penggugat intervensi yang masuk ke dalam perkara serta keberatan dari pihak tergugat terhadap pencabutan gugatan tersebut.

“Perkara tetap berjalan karena ada penggugat intervensi yang masuk dan pihak tergugat menyatakan keberatan terhadap pencabutan gugatan. Kami sebagai penggugat asal tetap pada keputusan untuk mencabut gugatan yang telah diajukan,” katanya.

Kuasa hukum penggugat asal juga menyampaikan pandangannya terkait aspek prosedural dalam perkara tersebut. Menurutnya, permohonan pencabutan gugatan yang telah diajukan secara resmi dan tertulis seharusnya terlebih dahulu memperoleh penetapan dari majelis hakim sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Menurut pandangan kami selaku kuasa hukum penggugat, seharusnya majelis hakim terlebih dahulu menerbitkan penetapan terkait permohonan pencabutan gugatan yang telah kami ajukan secara resmi dan tertulis sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak penggugat asal. Adapun penilaian terhadap aspek prosedural maupun pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan keterangan saksi dari para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat maupun kuasa hukum Pemerintah Kota Sabang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan setempat, pencabutan gugatan oleh penggugat asal, maupun perkembangan perkara tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sabang dan menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan status hukum lahan yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dan aset pemerintah di Gampong Balohan.[Alimuddin]

ya