Mendagri Copot Ade Kuswara Kunang dari Jabatan Bupati

by
Ade Kuswara Kunang

JAKARTA – Penanews.co.id – Jabatan Bupati Bekasi yang diemban Ade Kuswara Kunang untuk periode 2025–2030 resmi berakhir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan pemberhentian Ade Kuswara Kunang yang berlaku efektif sejak 22 September 2026.

Keputusan tersebut menandai berakhirnya kiprah Ade Kuswara Kunang sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bekasi, meski masa jabatan yang semula dijadwalkan berlangsung hingga 2030 masih menyisakan waktu beberapa tahun.

“Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi surat keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026 dikutip dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.

Surat keputusan tersebut didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dokumen tersebut menyatakan Ade Kuswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Pemberhentian tersebut juga memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 tentang usulan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi atas nama Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan pengusulan tersebut dilakukan setelah DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026.

“Lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13 Oktober 2026). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade Sukron.

Ia mengatakan hasil pengusulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. “Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Ade.

Sementara itu, Asep Surya Atmaja mengatakan dirinya akan mengikuti proses pengusulan hingga penetapan oleh pemerintah pusat.

“Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja,” kata Asep.[]

Sumber Antara/MI

ya