JAKARTA – Penanews.co.id Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH DPN PERMAHI) menyoroti serius temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ombudsman menemukan sejumlah hunian yang terpisah dari blok warga binaan pada umumnya, lengkap dengan fasilitas rumah tangga. Ombudsman juga menyatakan masih perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut.
Atas temuan tersebut, Wahyullah Arif Selaku Sekretaris DPN PERMAHI secara tegas meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong untuk segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing.
“Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memastikan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan harus memastikan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya dalam keterangan resminya, Minggu (27/09/2026)
Sementara Inspektorat Jenderal perlu melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan penyimpangan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun kode etik.
Selanjutnya, untuk pihak di tingkat Lapas Cibinong, Kepala Lapas beserta jajaran yang berkaitan wajib memberikan keterangan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangannya.
“Hal ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku Petugas Pemasyarakatan serta pengawasan internal penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan,” ungkapnya.
“Apabila pelanggaran kode etik diduga merupakan tindak pidana, prosesnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Wahyullah Arif menegaskan, temuan lembaga pengawas negara tidak boleh berhenti sebagai pemberitaan. Harus ada pemeriksaan, kejelasan, dan tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi warga binaan biasa, sementara fasilitas khusus justru tumbuh di balik tembok pemasyarakatan,” tegasnya
“LKPPH DPN PERMAHI akan terus mencermati perkembangan penanganan persoalan tersebut dan mendorong prosesnya berjalan transparan, objektif, serta sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya







