JAKARTA – Penanews.co.id – Polemik kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Tak tanggung-tanggung, Presiden Republik Indonesia turut ditarik sebagai tergugat dalam perkara tersebut. Penggugat menilai Presiden telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh bawahannya.
Gugatan diajukan oleh Advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners. Dalam gugatan tersebut, Otto Hasibuan dituduh tetap mempertahankan kendali atas organisasi advokat meskipun telah menjabat sebagai pejabat negara dan terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menurut penggugat mengharuskan dirinya tidak lagi aktif memimpin organisasi advokat.
Diduga Membangkang Dua Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara ini berangkat dari dugaan pelanggaran terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh warga negara dan lembaga negara.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut penggugat mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif ketika diangkat menjadi pejabat negara guna menjaga independensi profesi advokat dari pengaruh kekuasaan.
Penggugat menilai kedua putusan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta mencederai prinsip negara hukum.
Presiden Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan
Tidak hanya menggugat Otto Hasibuan, penggugat juga menggugat Presiden Republik Indonesia karena dianggap tidak melakukan tindakan korektif terhadap bawahannya yang menjabat sebagai wakil menteri.
Menurut penggugat, sikap diam pemerintah berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi konstitusi.
“Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Ketaatan pada Konstitusi. Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan Ketua Umum PERADI. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepatuhan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi negara,” ujar Bayu Anugerah.
Menurutnya, apabila putusan Mahkamah Konstitusi dapat diabaikan oleh pejabat negara maupun pimpinan organisasi profesi hukum, maka prinsip negara hukum akan kehilangan wibawa di hadapan masyarakat.
Minta Otto Dinyatakan Nonaktif dan Presiden Ambil Tindakan
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Otto Hasibuan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan statusnya nonaktif dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI, serta memerintahkan Presiden Republik Indonesia mengambil langkah korektif guna memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu gugatan paling menyita perhatian publik karena menyentuh tiga isu sekaligus yaitu independensi organisasi advokat, kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, dan tanggung jawab pejabat negara dalam menjunjung supremasi hukum.[Rifqi]





