Pemberitahuan Pendataan Perubahan Data Desil DTSEN Bagi Mahasiswa Baru USK Jalur SNBP dan SNBT Tahun 2026

by -179 Views
by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Universitas Syiah Kuala (USK) memberitahukan dengan resmi membuka pendataan perubahan data Desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) bagi mahasiswa baru jalur SNBP dan SNBT tahun 2026.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti surat dari Pusat Pembiayaan Dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAvr) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 492/DST/F2/LP.01.01/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Pemberitahuan Pendataan Perubahan Data Desil DTSEN bagi mahasiswa baru jalur SNBP dan SNBT Tahun 2026.

Pendataan ini menjadi angin segar bagi calon mahasiswa baru yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (eligible) untuk menerima bantuan KIP Kuliah karena kendala data desil ekonomi.

Pemberitahuan tersebut diumumkan melalui pengumuman resmi Rektor USK Nomor: 1925/UN11/KM.01.OO/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor USK Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan DR Rina Suryani Oktari, S.Kep., M.Si., FRSPH, dan diterbitkan di Darussalam, pada tanggal 17 Juni 2026,

Adapun isi pemberitahuan yang tercantum dalam pengumuman tersebut sebagai berikut:

1. Pendataan ini khusus diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan tidak eligible KIP Kuliah karena berada pada DTSEN Desil 5 sampai dengan Desil 10, namun berdasarkan data terbaru telah berubah dan berada pada DTSEN Desil 1 sampai dengan Desil 4.

2. Calon mahasiswa wajib menyiapkan dan mengunggah bukti perubahan status DTSEN, berupa tangkapan layar (screenshot) hasil pengecekan desil DTSEN yang diperoleh melalui website Cek Bansos Kementerian Sosial (cekbansos.kemensos.go.id) dan Akun KIP Kuliah.

3. Pendataan hanya berlaku bagi calon mahasiswa yang data akun KIP Kuliah dan akun SNBP/ SNBT telah tersinkronisasi.

4. Calon mahasiswa yang memenuhi ketentuan di atas dapat melakukan pendaftaran melalui tautan berikut: https://s.id/Pendataan-Perubahan-Desil-SNBP-SNBT-2026, paling telat 25 Juni 2026.

5. Perlu diperhatikan bahwa proses pendataan ini merupakan tahap pengumpulan data untuk keperluan usulan kepada pihak terkait dan tidak serta-merta menjamin ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, karena keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan PPAT sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pengumuman Resmi Rektor USK unduh disini

    ya