JAKARTA – Penanews.co.id – Perkara fitnah ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter tifa sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mengutip Kompas TV, Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menuduh Roy Suryo dan kawan-kawan menyebarkan isu ijazah palsu kliennya karena motif politik.
Menurutnya, Roy Suryo sedang berupaya menghancurkan masa depan politik keluarga Jokowi.
Rivai pun mempertanyakan aksi Roy Suryo tersebut dilakukan dengan dalih penelitian. Kuasa hukum Jokowi itu menolak jika tuduhan ijazah palsu disebut sebagai penelitian.
“Kalau seolah-olah ini meneliti, tapi di satu sisi ikut menyerang juga Mas Gibran, maka kelihatan dong motifnya,” kata Rivai Kusumanegara dalam program “ROSI” KompasTV, Kamis (17/9/2026).
“Menghancurkan nama baik Pak Jokowi, menghancurkan juga masa depan politiknya Mas Gibran, termasuk juga menyerang mungkin partai yang sedang berjalan.”
Rivai pun menuduh Roy Suryo memiliki beking politik sehingga terus melontarkan klaim mengenai ijazah palsu Jokowi.
Menanggapi tuduhan itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membantah jika kliennya memiliki motif politik dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Abdul Gafur mengatakan kliennya sebatas mempersoalkan integritas dan akuntabilitas Jokowi selama menjabat wali kota, gubernur, hingga presiden.
“ini bukan soal politik, tapi ini soal integritas, akuntabilitas, ini soal transparansi,” kata Abdul Gafur Sangadji.
Abdul Gafur menambahkan, jika Jokowi ingin mempertahankan integritas, seharusnya mantan presiden RI itu menunjukkan langsung ijazahnya di muka umum untuk diteliti dan dianalisis.[]







