MEULABOH – Penanews.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Aceh menyelenggarakan sosialisasi terkait layanan kekayaan intelektual dan pendirian perseroan perorangan di Aula Hotel Portola Tiara, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akademisi, serta perwakilan instansi pemerintah daerah.
Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai upaya strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan lokal sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif. Dengan memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai hak kekayaan intelektual dan kemudahan dalam pembentukan badan usaha hukum, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha mereka secara profesional dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dengan berbagai lembaga pendidikan dan penelitian di wilayah Meulaboh. Salah satunya adalah kerja sama dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam pengembangan produk hukum yang relevan dengan kebutuhan daerah.
Selain itu, kolaborasi juga dibangun bersama Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat untuk peningkatan akses layanan hukum bagi masyarakat.
Tidak ketinggalan, perjanjian kerja sama ditandatangani bersama Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) serta lembaga penjamin mutu, sebagai bentuk sinergi dalam mendorong inovasi berbasis hukum.
Prosesi penandatanganan ini turut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, yang menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif tersebut.
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Hukum, yang dinilainya sangat strategis dalam konteks pengembangan ekonomi lokal.
Ia menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi bagi produk-produk unggulan daerah agar tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain.
“Dengan perlindungan hukum yang kuat, nilai tambah dari produk lokal dapat meningkat, membuka peluang ekspansi ke pasar nasional bahkan internasional,” ungkap Said.
Menurutnya, identitas produk yang dilindungi secara hukum juga berkontribusi pada penguatan citra daerah dan kebanggaan masyarakat terhadap karya lokal.
Ia juga menggarisbawahi bahwa salah satu hambatan yang sering dihadapi pelaku UMKM bukan hanya terkait produksi atau pemasaran, tetapi juga minimnya akses terhadap status hukum usaha.
“Dengan adanya skema perseroan perorangan, pelaku usaha kini dapat memiliki badan hukum secara sederhana dan terjangkau, yang memudahkan mereka dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, menjalin kerja sama bisnis, serta memperoleh kepercayaan dari konsumen dan calon investor,” harapnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kata dia, akan terus mendorong penguatan UMKM melalui pendampingan regulasi, pelatihan kapasitas, dan fasilitasi legalitas usaha sebagai bagian dari upaya mendorong perekonomian daerah berbasis komunitas.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertifikat merek kolektif kepada dua kelompok usaha, yaitu Kelompok Usaha Camar Laut dan Sarang Kopi, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap identitas produk lokal yang telah dibangun secara kolektif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, turut mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan kemudahan pendirian perseroan perorangan, yang kini hanya memerlukan biaya PNBP sebesar Rp50 ribu.
Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran telah dibuat sederhana dan dapat dilakukan secara daring, sehingga lebih terjangkau bagi pelaku usaha di daerah terpencil.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu bagi kesadaran hukum yang lebih luas di kalangan pelaku UMKM, guna mendorong tumbuhnya ekosistem usaha yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Barat,” harapnya.[]
Skip to content





