JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (07/11/2024), dilansir CNN Indonesia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa jumlah uang yang disita tersebut terdiri dari Rp35.792.110.000 dalam bentuk mata uang rupiah, SGD2.955.775 (senilai Rp35.043.272.457), serta USD183.500 (setara Rp2.888.106.500).
Baca Juga; Usut Situs Judi ‘Sultan Menang’, Judi Online Komdigi Yang Terbongkar
Penyidik juga memastikan bahwa pengembangan kasus ini masih akan berlanjut seiring dengan proses pemeriksaan yang berlangsung.
“Saat ini, penyidik dari Subdit Jatanras masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar Ade Ary
Ia menambahkan bahwa pihak penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku lainnya serta menyita barang bukti tambahan.
Baca juga; Fantastis, Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan di Banda Aceh
“Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga; Polresta Banda Aceh “Geruduk” Lokasi Perjudian Online, 7 Orang Ditangkap
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Baca Juga; Mahasiswi Promosi Judi Online Ditangkap Polda Sumut, Segini Upahnya/bulan
Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Sumber CNN Indonesia