Sehari Sebelum Pergub JKA Dicabut, Kapolresta Banda Aceh Temui Mualem, Sampaikan Isu Ini

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026).

Sehari sebelum JKA dicabut, Kapolresta Banda Aceh didampingi Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar, Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dan Wakasatreskrim Iptu Julpandi menemui Gubernur Aceh dirumahnya, Minggu (17/5/2026).

Menurut Kapolresta, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan Mualem kepada masyarakat Aceh.

“Pencabutan ini bentuk kecintaan Mualem kepada rakyat Aceh selaku Pemimpin Aceh, katanya.

Ia menilai, keputusan mencabut pergub tersebut juga menunjukkan sikap responsif Pemerintah Aceh terhadap berbagai masukan dan aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Berobat ‘Lage’ Biasa

Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Banda Aceh menjelaskan akan adanya aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Aliansi rakyat Aceh (ARA) dan juga membahas situasi kamtibmas ketika aksi berlangsung.

“Masa menuntut untuk Pergub Nomor 2 Taun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk dicabut, apabila tidak dicabut maka situasi Kamtibmas akan terganggu,” ungkap Kapolresta.

Guna menghindari Chaos di Lapangan yang nantinya dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polresta Banda Aceh bersama tiga Polres lainnya jajaran Polda Aceh akan memberikan pelayan sebaik mungkin yang juga ditambah dengan personel Ditsamapta dan Brimob Polda Aceh, tambah Kapolresta.

“Oleh karena itu, apabila tidak direspon permintaan masyarakat, maka akan menjadi celah isu Keamanan Negara, Sosial Budaya dan Politik di Provinsi Aceh, kata Kapolresta.

Sebelumnya diberitakan media ini, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.

“Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” tegasnya