JAKARTA – Penanews.co.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal selama dua tahun. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 itu kini diundur hingga 18 Oktober 2028.
Meski penundaan tersebut telah ditetapkan melalui regulasi, MUI mengimbau umat Islam di Indonesia agar tetap berhati-hati dalam memilih produk. Masyarakat Muslim diminta konsisten mengutamakan produk yang telah memiliki label halal serta menghindari membeli atau mengonsumsi produk yang belum jelas status kehalalannya.
Mengutip MUI Digital, Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).
Kiai Cholil, begitu akrab disapa, mempertanyakan langkah pemerintah yang menunda implementasi aturan mandatory halal tersebut, mengingat ketentuan wajib sertifikasi halal sebenarnya telah diamanatkan secara sah melalui regulasi undang-undang.
Menurutnya, keputusan penundaan tersebut sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim.
“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
Kendati pelaksanaan undang-undang kewajiban halal mengalami penundaan di tingkat administrasi negara, Kiai Cholil menekankan bahwa aturan hukum syariah tidak ikut bergeser.
Ulama kelahiran Madura pada 1 Juni 1975 ini menekankan bahwa kewajiban mengonsumsi makanan, minuman, serta menggunakan produk yang halal tetap berlaku melekat bagi setiap individu Muslim tanpa terkecuali.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI ini mengingatkan bahwa ketetapan hukum agama tidak bisa digantungkan pada kesiapan fasilitasi atau kebijakan penundaan dari pemerintah.
Karena itu, kesadaran pribadi masyarakat muslim dalam memilih produk yang terjamin kehalalannya menjadi benteng utama.
“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan meminta kepada umat Islam jangan membeli produk yang tidak ada label halalnya.
“Ini wajib dianut secara individu sebagai muslim tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” kata dia menegaskan.
Lebih lanjut, Kiai Cholil meminta umat Islam untuk tetap menjadikan label halal sebagai acuan utama dalam bertransaksi sehari-hari.
Penundaan implementasi undang-undang tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.
“Meskipun ini tidak difasilitasi kewajiban itu oleh pemerintah, itu tetap wajib bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal,” kata Kiai Cholil.
Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan perpanjangan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal hingga 18 Oktober 2028. Penyesuaian kebijakan ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum serta masa transisi yang memadai bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Langkah penundaan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara daring pada Jumat (16/10/2026). Acara ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono, dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.[]







