BANDA ACEH – Penanews.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kepemimpinan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. YLKI bahkan meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
Desakan ini muncul menyusul berbagai persoalan energi, mulai dari antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah hingga gangguan pasokan listrik atau blackout di Batam.
Ketua YLKI, Niti Emiliana menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola energi nasional dan menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.
“YLKI telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2026 Bapak Prabowo Subianto, untuk meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Mencopot Menteri ESDM dari jabatannya,” kata Niti dalam keterangan resmi pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Lanjut Niti, sebagai kementerian yang memiliki tanggung jawab dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan sektor energi, Kementerian ESDM harus memastikan keberlangsungan pasokan energi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Persoalan antrean BBM di berbagai daerah dan gangguan pasokan listrik di Batam tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis.
“Peristiwa tersebut menuntut evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengawasan, ketersediaan, dan distribusi energi,” kata Niti.
Berikutnya, gangguan energi berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen yang dijamin undang-undang.
YLKI mengingatkan bahwa UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a, menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Pasal 4 huruf h mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
“Pemenuhan hak konsumen tidak cukup berhenti pada penyediaan energi, tetapi juga menuntut keandalan layanan, penanganan gangguan, serta pemenuhan hak atas kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Niti.[]
Sumber rmol.id







