BANDA ACEH -Penanews.co.id—Tak terima diberhentikan dari pekerjaannya, seorang pria berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, nekat mencuri laptop inventaris milik Hotel Amoda, Banda Aceh. Aksi nekat mantan karyawan tersebut kini berujung pada penanganan hukum di Polsek Lueng Bata.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut motif pelaku murni didasari rasa sakit hati akibat pemecatan.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari. SSE mendatangi Hotel Amoda di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Memanfaatkan kelalaian petugas resepsionis yang sedang tertidur, pelaku langsung menggasak satu unit laptop di atas meja dan kabur melalui pintu utama. Akibat kejadian ini, pihak hotel mengalami kerugian materiel sekitar Rp3,2 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan.
Petunjuk terang didapatkan usai petugas memeriksa rekaman CCTV hotel, yang mengarah kuat pada sosok SSE sebagai mantan karyawan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 2 Agustus 2026 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, polisi bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku.
SSE akhirnya berhasil dibekuk pada Senin (3/8/2026) dini hari saat berada di sebuah kios di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk proses hukum lebih lanjut.







