Tragis! Anggota Polisi Habisi Nyawa Ibu Kandung, Pisau Berdarah, Disita Begini Kronologisnya

by
Satreskrim Polres Siak saat melakukan olah TKP kasus polisi bunuh ibu kandung di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10/2026).| Foto Dok. Polres Siak

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Tragedi berdarah mengguncang Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Seorang anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Riau berinisial WP (37) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, F (64), menggunakan senjata tajam.

Kasus yang melibatkan hubungan ibu dan anak ini menyisakan sejumlah barang bukti yang mengungkap dugaan kekerasan di lokasi kejadian. Polisi menyita dua bilah pisau yang ditemukan dalam kondisi berbercak darah saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas Satreskrim Polres Siak menemukan 1 bilah pisau berbercak darah dengan gagang berwarna hijau dan 1 bilah pisau lipat yang juga berbercak darah,” kata Kasi Humas Polres Siak, Aiptu Dedek Prayoga kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/10/2026). 

Selain dua pisau tersebut, penyidik turut mengamankan sebuah ransel, sebuah tas tangan, satu gelang emas, dan sepasang anting emas milik korban. Pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya karena mengalami gangguan jiwa.

Sementara motif pelaku melakukan pembunuhan masih dalam pendalaman. 

“Motifnya masih didalami Satreskrim Polres Siak dan Polsek Sungai Apit,” kata Dedek. 

Kronologis WP bunuh ibunya

Kasi Humas Polres Siak, Aiptu Dedek Prayoga, menjelaskan, peristiwa ini pertama kali terungkap ketika salah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga seusai terduga pelaku keluar rumah sekitar pukul 06.30 WIB.

Satreskrim Polres Siak, Riau, melakukan olah TKP kasus anggota polisi bunuh ibu kandung, Selasa (27/10/2026).
Satreskrim Polres Siak, Riau, melakukan olah TKP kasus anggota polisi bunuh ibu kandung, Selasa (27/10/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Polres Siak

Pelaku sempat berkata bahwa ibunya tidur dengan nyaman. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.

“Pelaku kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai, lalu meminta tolong kepada warga setempat untuk diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa,” kata Dedek kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Dengan rasa penasaran, saksi tetangga sekitar rumah korban memeriksa kondisi di dalam rumah korban.

Pintu rumah korban ditemukan tidak terkunci.

Saksi kemudian masuk dan menemukan F sudah dalam kondisi telungkup tak bernyawa di atas kasur ruang televisi. Tubuh dan pakaian korban bersimbah darah.

“Korban merupakan pensiunan ASN,” sebut Dedek.

Warga setempat langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Apit. Personel kepolisian yang menerima laporan bergerak melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tak butuh waktu lama, pelaku dapat ditangkap

“Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sungai Apit,” kata Dedek.

Sementara itu, dari pantauan Kompas.com, jenazah korban telah tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi.

Jenazah dibawa dari Siak dengan menggunakan ambulans, didampingi beberapa orang keluarga dan kerabat.

Terancam 20 tahun penjara

Atas tragedi tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak telah menetapkan Brigpol WP sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Ibu kandung

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan tersangka saat ini ditahan di Polda Riau.

“Tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanannya di Polda Riau,” ujar Kosmos kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2026).

Brigadir WP diketahui sering meminta uang kepada ibunya.

Namun, Kosmos mengatakan belum bisa dipastikan itu yang menjadi motif pelaku membunuh sang ibu.

“Motifnya masih penyidikan,” kata Kosmos.

Kosmos menyebut Brigadir WP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah hukuman sepertiga atau 5 tahun, sehingga menjadi 20 tahun penjara

“Ancaman 15 tahun ditambah sepertiga,” tutup Kosmos.

Diberitakan Kompas.com, sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Farida (64) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB. 

Korban ditemukan bersimbah darah tergeletak di atas kasur.  Ternyata, korban dibunuh oleh anak kandungnya yang merupakan seorang anggota polisi.  Pelaku ditangkap tak lama setelah menghabisi nyawa ibu kandungnya. []

ya