3 Mantan Petinggi BGN Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Program MBG, Langsung Dijebloskan dalam Tahanan

by -10 Views
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6). | Foto tvOnenews.com/Julio Trisaputra

JAKARTA – Penanews.co.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil BGN resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan dalam ruang tahanan pada Rabu (3/6/2026). Langkah hukum ini diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyelewengan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di Gedung Bundar, Dadan terpantau meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.11 WIB. Saat keluar, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas korps adhyaksa.

Dengan dikawal ketat oleh tim penyidik Kejagung, mantan pejabat tersebut langsung digiring menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiap.

Kedua pergelangan tangan Dadan juga terlihat sudah terikat borgol. Sepanjang proses pemindahan tersebut, ia memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.

​Dadan langsung memasuki mobil tahanan, dan tim Kejaksaan Agung segera membawanya pergi dari area gedung untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga; Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Tim Kejagung, Karyawan Tertahan di Luar Gedung

Tak lama setelahnya, terlihat mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung keluar juga keluar dari dari Gedung Kejagung, menggunakan rompi tahanan.

Keduanya juga terlihat diborgol dan keduanya langsung dibawa ke dalam mobil tahanan Kejagung.

“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN pada tahun 2025-2026,” kata Pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung, Jefri.

Kasus ini mencuat tepat setelah adanya pergantian mendadak pucuk pimpinan BGN oleh pemerintah pada Selasa (2/6) malam. 

Baca juga; Kejagung Didesak Usut Asal-Usul Zirkon PT PMM dan Pihak yang Meloloskan Ekspor

Jabatan Dadan kini telah diserahterimakan kepada Nanik S Deyang.  Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Sony dan Lodewyk kini diisi oleh Mayjen Trenggono dan Agustina Arumsari. 

Langkah tegas Kejagung ini mempertegas adanya dugaan pelanggaran serius di internal lembaga tersebut sebelum masa transisi pimpinan terjadi.[]

Sumber tvOnenews.com

ya