BANDA ACEH, Penanews.co.id— Tiga pejabat tinggi pratama Pemerintah Aceh dibebastugaskan sementara sepanjang 2026. Dua terjadi pada April, yakni Reza Saputra dan T. Aznal Zahri. Kini, pada September, giliran Abdullah, Inspektur Aceh.
Pemerintah tentu memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap aparatur yang diduga melanggar disiplin. Pembebastugasan sementara pun bukanlah vonis bahwa seseorang telah bersalah.
Tetapi publik tidak boleh diminta berhenti hanya pada penjelasan administratif.
Tiga pejabat eselon II dalam satu tahun bukan angka yang layak dianggap sebagai peristiwa biasa.
Ini seharusnya menjadi alarm.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan tiga orang pejabat. Yang dipertaruhkan adalah wajah birokrasi Pemerintah Aceh.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa persoalan disiplin baru terlihat setelah seseorang menduduki jabatan strategis dan kemudian harus dibebastugaskan?
Di sinilah pemerintah perlu berani melakukan introspeksi.
Apakah sistem pembinaan aparatur berjalan efektif? Apakah proses seleksi dan penempatan pejabat sudah benar-benar mempertimbangkan rekam jejak, integritas, kompetensi, dan kepatuhan terhadap aturan? Ataukah birokrasi terlalu sibuk mengurus pergantian jabatan, sementara pengawasan terhadap perilaku dan kinerja pejabat justru tertinggal?
Pertanyaan itu semakin penting ketika yang terakhir terkena pembebastugasan adalah Inspektur Aceh.
Inspektorat bukan perangkat biasa. Ia merupakan salah satu mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, ketika pucuk pengawasan internal sendiri harus diperiksa karena dugaan pelanggaran disiplin, publik tentu bertanya lebih jauh, siapa yang mengawasi para pengawas?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan publik yang wajar dalam negara yang menjunjung prinsip akuntabilitas.
Pemerintah Aceh jangan menjawab persoalan ini hanya dengan menunjuk pejabat pengganti. Pergantian orang mungkin menyelesaikan kebutuhan administrasi, tetapi belum tentu menyelesaikan penyakit birokrasi.
Kalau persoalannya hanya individu, maka individu yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi sesuai aturan.
Namun jika ternyata ada kelemahan sistem, maka sistem itulah yang harus diperbaiki.
Jangan sampai setiap persoalan birokrasi diselesaikan dengan pola yang sama: pejabat dibebastugaskan, jabatan diganti, lalu persoalan dianggap selesai. Tidak sesederhana itu.
Birokrasi yang sehat membutuhkan sistem pencegahan, bukan hanya sistem penghukuman. Aturan disiplin harus diketahui, dipahami, diawasi, dan ditegakkan sebelum pelanggaran berkembang menjadi persoalan besar.
Dan yang tidak kalah penting, penegakan disiplin harus berlaku sama kepada semua pejabat.
Jangan ada pejabat yang terlalu kuat untuk diperiksa dan jangan ada pegawai yang terlalu lemah untuk mendapatkan keadilan.
Pemerintah Aceh juga berkewajiban memastikan proses pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut dilakukan secara objektif, profesional dan transparan sesuai ketentuan. Bila terbukti bersalah, sanksi harus tegas. Bila tidak terbukti, hak dan nama baik mereka harus dipulihkan.Itulah esensi pemerintahan yang berkeadilan.
Namun dari seluruh rangkaian ini, ada satu pekerjaan rumah yang jauh lebih besar bagi Gubernur Aceh dan jajaran pemerintahannya: membenahi sistem pembinaan dan pengawasan aparatur dari hulu hingga hilir.
Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukan berapa banyak pejabat yang dapat diganti.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa sedikit pelanggaran yang terjadi karena sistem mampu mencegahnya sejak awal.
Tiga pembebastugasan dalam setahun mestinya cukup untuk membuat Pemerintah Aceh berhenti sejenak, melihat ke dalam, dan bertanya dengan jujur:
Apakah yang bermasalah hanya orangnya, atau jangan-jangan sistem birokrasinya juga sedang bermasalah?
Publik menunggu bukan sekadar nama pejabat baru.Publik menunggu pembenahan.
Sebab pergantian pejabat tanpa perbaikan sistem hanya akan menghasilkan satu hal: kursi berganti, tetapi masalah tetap tinggal.







