LHOKSUKON — Penanews.co.id — Anggota Polisi Menangkap’ Dua Agam (pria) di Aceh Utara, Aceh karena diduga memperkosa anak anak di bawah umur. Insiden itu terjadi di desa berbeda dan pelakunya diciduk dalam waktu berbeda.
“Kesamaan dari dua peristiwa pemerkosaan yang terjadi ini adalah kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban yang mana para korban memanggil pelaku ini dengan sebutan ‘Pakwa’,” kata Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie kepada wartawan, dilansir detikSumut Jumat (23/2/2024).
Menurut Wakapolres, salah satu pelaku diciduk polisi adalah MU (61) warga Kecamatan Syamtalira Aron. Dia diduga memperkosa anak berusia 14 tahun.
Kasus itu terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada gurunya. Orang tua korban yang mengetahui kasus tersebut kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Utara.
Tak lama berselang, pelaku diciduk polisi. Dalam pemeriksaan, MU mengaku telah beberapa kali memperkosa korban sejak 2023.
“Dalam penyelidikan terungkap jika pelaku telah melakukan empat kali pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sejak Maret 2023 dan terakhir kali pada 3 Januari 2024 lalu,” jelas Muhayat.
Di tempat terpisah, polisi menciduk M (41) warga Kecamatan Langkahan pada 23 Januari lalu. Dia diduga memperkosa bocah perempuan berusia 8 tahun.
“Korban awalnya mengeluh sakit di anusnya. Setelah mengetahui anaknya dilecehkan pelaku, orang tua korban membuat laporan dan pelaku kita tangkap beberapa jam usai kita menerima laporan,” Muhayat.
Wakapolres menjelaskan, sepanjang 2024 pihaknya telah menangani lima kasus pelecehan seksual terhadap anak. Pelaku disebut rata-rata orang dekat korban.
“Dari banyaknya kasus perkara yang telah kami tangani pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga, maka dari itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari maraknya predator anak dan agar para orang tua tidak mudah percaya terhadap orang terdekat untuk menjadi sasaran menitipkan anak,” ujar Muhayat.
Baca juga; Bule Jerman Terlalu Betah di Bali hingga Overstay 260 Hari, lalu Diusir dari Pulau Dewata
Baca juga; Universitas Syiah Kuala Kembali wisuda 1.382 Lulusan
Baca juga; Kemenkes; Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia Capai 108 Orang
Baca juga; Buronan Jepang Yusuke Yamazaki ditangkap Polri di Batam
Baca juga; BMKG Rilis Laporan Perkiraan Hilal, Awal Ramadhan Berpotensi Beda