JAKARTA — Penanews.co.id — Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan alasan mengesampingkan status wartawan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dalam gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel. Status wartawan Aiman saat mengucapkan ‘polisi tak netral’ masuk dalam pokok perkara.
Hakim menyebut lingkup praperadilan hanya bersifat pembuktian administratif.
Mengutip berita detiknews, “Menimbang bahwa pemohon mendalilkan bahwa pemohon adalah seorang wartawan dan memiliki hak tolak sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999. Menimbang berdasarkan putusan MA RI No 18 Tahun 2009, bahwa semestinya yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan hanyalah bersifat pembuktian administratif karena materi pokok perkara bukan jangkauan lembaga praperadilan,” kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Hakim mengatakan status wartawan Aiman saat mengucapkan ‘polisi tak netral’ masuk dalam pokok perkara. Dia mengatakan hal itu menjadi alasannya tak mempertimbangkan status wartawan itu dalam putusan gugatan praperadilan.
“Menimbang bahwa dalam perkara a quo adalah perkara peradilan, dan untuk menentukan apakah pemohon pada saat mengungkapkan pemberitaan tersebut statusnya adalah wartawan aktif atau bukan, sudah memasuki materi pokok perkara dan menilai substansinya adalah masuk materi perkara maka hakim tidak mempertimbangkan dalam perkara praperadilan a quo,” ujarnya.
Hakim Tolak Praperadilan Aiman
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’. Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel pada Senin (19/2/2024). Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat barang bukti yang disita Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut adalah 1 unit handphone merek Xiaomi model 2107113SG warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 86970605662 1040 dan IMEI 2: 869706056621057; 1 buah SIM card dengan nomor 0811997***.
Kemudian, 1 buah akun Instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono dengan username: aimanwitjaksono dan password lama: Kgtv10**** yang telah diubah oleh penyidik menjadi: @CyberPM***. Lalu, 1 buah akun e-mail dengan nama [email protected] telah diubah oleh penyidik menjadi @CyberPM***.[]
Baca juga; ISESS: Penganugerahan Pangkat Istimewa untuk Prabowo Sudah Sesuai UU
Baca juga; Nasdem-PKB-PPP Diprediksi Gabung Kubu Prabowo karena Tak Punya Gen Oposisi
Baca juga; Nasdem, Dukung Pemerintahan Jokowi sampai Akhir – ‘Kita Tak Akan Keluar Kecuali Dikeluarkan”
Baca juga; Kejagung Digugat – Diduga Hentikan Penyidikan Terkait Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G
Baga juga ; Pemkab Aceh Besar Gelar FKP RKPD Tahun 2025