Skandal Korupsi di PT Timah: BPI KPNPA RI Minta Kejaksaan Dalami Peran PNS Distamben Babel dan Sang Istri dalam Kejahatan Korporasi

by
by
Ketua Umum BPI PNPA RI, Rahmad Sukendar

PANGKALPINANG — Penanews.co.id — Dugaan persekongkolan korupsi antara PT Timah dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai terkuak dengan peran yang dimainkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Re, dari Dinas ESDM Provinsi tersebut, yang diduga memiliki perusahaan kongsi dengan sang istri, F, yang bekerja sebagai karyawan di PT Timah Tbk.

Keterlibatan pasangan ini diduga dalam pembentukan perusahaan kongsi yang mendukung praktik korupsi di perusahaan tersebut. Bahkan, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa F pernah menjabat sebagai pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tambang untuk pihak ketiga.

Dengan terungkapnya fakta ini, manajemen dan direksi PT Timah serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erik Tohir, diharapkan untuk mengambil langkah tegas dalam membersihkan PT Timah dari praktik korupsi yang merajalela. Penting untuk tidak hanya memperdebatkan etika bisnis, melainkan melakukan tindakan nyata segera, lansir Asatuonline

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI PNPA RI), Rahmad Sukendar, kepada wartawan di Tangerang baru-baru ini. Rahmad Sukendar meminta Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

“Kejaksaan Agung harus menunjukkan kehati-hatian dan keberanian dalam menetapkan tindakan terhadap korupsi yang berasal dari internal PT Timah dan institusi terkaitnya. Tindakan hukum yang tegas, seperti penetapan status tersangka bagi mereka yang terlibat, penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan,” ungkapnya pada Jumat (15/03/2024).

Lebih lanjut, Rahmad Sukendar menyoroti perlunya pemantauan yang lebih ketat terhadap hubungan antara pejabat pemerintah dan sektor swasta. Kerjasama yang tidak sehat antara sektor publik dan swasta harus ditangani dengan tindakan pencegahan yang efektif untuk melindungi kepentingan publik dan integritas institusi.

Baca Juga:  Curiga ada WIL, Istri Siram Kemaluan Suami Pakai Air Mendidih hingga Tewas

“Perlunya pengawasan yang ketat terhadap hubungan antara pejabat pemerintah dan sektor swasta,” tambahnya.

Rahmad Sukendar berharap agar masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap upaya transparansi dan akuntabilitas dalam mengungkap dan menindak pelaku korupsi.

“Hanya dengan keterbukaan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, korupsi dapat diatasi dan keadilan dapat terwujud,” katanya.

Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk mereformasi sistem tata kelola perusahaan dan mekanisme pengawasan di BUMN serta institusi pemerintah lainnya. Keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas-tugas publik dan bisnis negara demi kesejahteraan bersama.[]

Baca juga; Pemerintah Aceh Pulangkan 28 Nelayan Aceh Timur Usai Ditahan Otoritas Thailand

Baca juga; Ketua DPRK buka kegiatan safari Al Quran antar Masjid se Kecamatan Kuta Alam

Baca juga; Disaksikan Pj Gubernur, TAPA dan Ketua DPRA Tandatangan Pengesahan APBA 2024

Baca juga; 201 Keluarga Miskin di Aceh Kini Nikmati Akses Listrik Gratis

Baca juga; BPOM Aceh dan SAKA POM Bersama Lintas Sektor Lakukan Pengawasan Sarana Distribusi Pangan dan Takjil

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *