BANDA ACEH — Penanews.co.id — Akademisi yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Jawa Barat, Prof Hikmahanto Juwana menyarankan imigran etnis Rohingya mereka dipulangkan ke tempat penampungan asal di Bangladesh.
“Seharusnya, yang ada di Indonesia, termasuk Aceh, dipulangkan ke tempat penampungan asal mereka di Bangladesh. Pemulangan mereka ke tempat penampungan tidak melanggar hukum internasional,” kata Hikmahanto Juwana di Banda Aceh, Rabu, (20/03/2024)
Pernyataan tersebut disampaikan Hikmahanto Juwana pada fokus grup diskusi membahas peranan pemerintah tentang langkah solutif dalam menanggapi imigran etnis Rohingya.
Menurut Hikmahanto, imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia bukanlah pengungsi yang jiwanya terancam. Sebab, selama ini mereka ditampung dan dibiayai di sejumlah tempat pengungsian di Bangladesh, lansir Antara
Mereka meninggalkan tempat penampungan di Bangladesh dengan alasan untuk mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain. Padahal, di tempat penampungan tersebut mereka juga meminta suaka ke negara lain.
Hikmahanto Juwana menyebutkan Indonesia terbebani apabila Rohingya terus berdatangan. Selain memunculkan konflik sosial dengan masyarakat lokal, juga akan terbebani dari sisi anggaran apabila tidak ada lagi bantuan dari UNHCR, lembaga PBB yang mengurusi pengungsian.
“Yang dinamakan pengungsi itu kalau meninggalkan tempat asal karena jiwa mereka terancam. Kita salah apabila mereka dipulangkan daerah asal ke Rakhine, Myanmar. Tapi, ini dipulangkan ke tempat penampungan di Bangladesh. Jadi, tidak ada aturan internasional yang dilanggar,” katanya.
“Jadi, harus ada tenggang waktu sampai kapan imigran etnis Rohingya tersebut berada si Indonesia. Jangan membiarkan mereka tetap bertahan, karena selain membebani negara juga berpotensi menimbulkan konflik sosial masyarakat,” kata Hikmahanto Juwana.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala M Gaussyah imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia bukanlah pengungsi, tetapi imigran gelap, masuk tanpa dokumen perjalanan luar negeri.
“Mereka bukan melarikan diri karena keadaan tidak aman, sehingga mereka tidak bisa dikatakan sebagai pengungsi. Jadi, Rohingya yang ada di Aceh bisa dikembalikan ke tempat penampungannya di Bangladesh,” kata M Gaussyah.
Begitu juga apabila mereka melahirkan anak di Indonesia, dengan sendirinya si anak tersebut menjadi warga negara Indonesia. Dan ini aturan perundang-undangan yang mengaturnya, kata M Gaussyah.
Ia mengatakan kalau imigran etnis Rohingya dibiarkan menetap di Indonesia, termasuk Aceh, mereka membaur dalam waktu lama, sehingga berpeluang menjadi warga negara Indonesia.
“Jadi, persoalan Rohingya ini harus segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari Sebab ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara,” kata M Gaussyah.[]
Baca juga; 10 Artis Caleg yang Diprediksi mendapat kursi di Senayan
Baca juga; Kapal pengangkut Pengungsi Rohingya diduga terbalik di perairan Aceh Barat
Baca juga; Pakar Hukum: Nyaris Mustahil Menangkan Gugatan Pilpres di MK
Baca juga; Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024
Baca juga; Pengangguran di Cikarang Berkedok Dokter, Kliniknya Digrebek Polisi