Empat Tersangka Penyelundup Etnis Rohingya di Aceh Barat di Tangkap Polisi

by
by
Para tersangka penyelundup etnis Rohingya yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Aceh Barat, Selasa (2/4/2024) di Mapolres Aceh Barat

MEULABOH — Penanews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap empat orang pria, diduga terlibat kasus tindak pidana penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya ke perairan Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menjelaskan, guna pengusutan selanjutnya, Ke empat pelaku tersebut sekarang sudah ditahan di Mapolres Aceh Barat, ungkap AKBP Andi Kirana kepada awak media, di Melaboh,Senin (02/04/2024), sebagaimana dikutip LKBN Antara.

Adapun inisial masing -masing pelaku yakni HS (33) dan E (49) keduanya warga Gampong Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, berikutnya M (46) warga Gampong Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan dan terakhir HI (25), warga Gampong Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kapolres Andi Kirana menjelaskan, Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan terlibat kasus mengangkut puluhan etnis Rohingya kedaratan Aceh.

“Keempat tersangka sebelumnya diduga terlibat mengangkut puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh, sehingga menyebabkan satu kapal yang mengangkut imigran tersebut terbalik di perairan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu (20/3) lalu,” katanya

Puluhan etnis Rohingya tersebut sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan dijemput oleh keempat tersangka di sekitar di perairan Kota Sabang, Aceh, dengan tujuan transit sementara di wilayah Provinsi Aceh.

Nantinya setelah tiba di Aceh, etnis Rohingya yang diangkut tersebut akan dibawa menuju jalur darat ke wilayah Sumatra Utara, dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, 1 unit telepon pintar merek Infinix, 1 unit telepon selular merek Nokia 105, 1 buah buku tabungan BNI atas nama Safarina.$

Baca Juga:  Dari Simeulue, Syech Fadhil Lanjut Silaturahmi dengan Masyarakat di Pulau Banyak Singkil

Kapolres Andi Kirana menjelaskan, aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *