Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin Ditolak MK

by
by
Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: Anggi/detikcom)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang di ajukan pasangan Calon Presiden nomor urut 1 tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024).

Awalnya MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.[]

Sumber; detiknews

Baca Juga:  PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *