SUKA MAKMUE — Penanews.co.id – Personel Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi yang terletak di ujung barat Indonesia, menangkap dua orang pemuda terduga pelaku judi slot daring (Online) di Kecamatan Beutong dan Darul Makmur, kabupaten setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu. (01/05/2024), “Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial berinisial I (32 tahun) warga Kecamatan Beutong, dan SH (32 tahun) Warga Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.”
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan dua unit telepon pintar milik pelaku, yang ditemukan saat sedang bermain judi daring.
Menurut Perwira Pertama itu, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut sebagai upaya kepolisian di Nagan Raya, untuk memberantas judi daring yang kian pesat tumbuh hingga pelosok desa.
Kedua pemuda tersebut hingga kini masih pemeriksaan lebih lanjut, guna dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya, lanjut Iptu Vitra Ramadani
Dia menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Polres Nagan Raya, untuk memberantas aksi judi daring di masyarakat.
Selain itu, penindakan tersebut sebagai upaya kepolisian untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
“Judi ini kan secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal, jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah aparat kepolisian,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Guna mencegah terjadinya praktik judi daring di masyarakat, Polres Nagan Raya Aceh juga terus meningkatkan patroli rutin, sehingga praktik judi daring diharapkan semakin berkurang.[]
Sumber; dilansir Antara