MEULABOH — Penanews.co.id — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap empat orang warga diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berikut barang bukti seberat 2,76 gram
Keempatnya ditangkap disejumlah lokasi terpisah dalam Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, masing-masing berinisial SA, FE, MI dan SAR warga Kecamatan setempat
Pelaksana Harian (Plh) KasatResnarkoba Polres Aceh Barat, Ipda M Vito Ramadhonsyah kepada wartawan di Meulaboh, Senin, (06/05/2024), mengatakan,
Polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya narkotika sabu yang sudah dipakai seberat 2,76 gram, satu buah alat penghisap sabu (bong), satu unit telepon pintar merek Xiaomi, serta tiga unit telepon pintar mereka Oppo.
Ipda Vito Ramadhonsyah mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan polisi setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang laki-laki yang dicurigai diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai, dan kemudian polisi menangkap satu orang pria berinisial SA (35 tahun), tercatat sebagai warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon pintar yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi transaksi sabu.
Kemudian polisi juga memperoleh informasi dari pelaku SA, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial FE (26 tahun),warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Saat tiba di lokasi yang dituju, polisi juga menangkap FE dan seorang pelaku lainnya berinisial MI (18 tahun) di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kedua pelaku FE dan MI kepada polisi mengatakan narkotika sabu yang sebelumnya disimpan telah di lempar ke Lapas Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan diterima oleh pelaku berinisial SAR (39 tahun), yang merupakan narapidana yang ditahan di Lapas setempat.
Polisi kemudian mendatangi pelaku SAR dan menangkap yang bersangkutan di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Keempat orang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Vito.
Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 12 tahun, pungkas Vito Romadhonsyah.[]
Sumber; dilansir Antara