Pj Gubernur Aceh Tambah Masa Libur Setelah Idul Adha 2 Hari

by
by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Dalam rangka meningkatkan syiar Islam dan sesuai dengan penegakan Syariat Islam, Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mengeluarkan keputusan hari libur setelah Idul Adha 1445 Hijriah.

Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh, disebutkan, Pemerintah Aceh meliburkan Hari Kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.

Dengan demikian, maka warga di Aceh terutama Aparatur Sipil Negara, akan benar benar merasakan nikmatnya Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha, sesuai ketentuan dalam agama Islam, yang melarang umatnya melakukan aktifitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha.

Karena itu, ummat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, dan di luar tanggal itu bukan lagi namanya kurban.

Dalam ketetapan Pj Gubernur Aceh tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.

Dalam ketetapan itu, Penjabat Gubernur Aceh mengingatkan agar seluruh pimpinan unit Aparatur Sipil Negara untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar benar masuk kerja pada hari pengganti, karena itu juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan secara maksimal.

Penetapan Hari Libur untuk melengkapi Hari Tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan qanun-qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomor 11 tahun 2006.(chliss)

Baca Juga:  Pj Gubernur Safrizal Tampung Aspirasi Buruh Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *