JAKARTA — Penanews.co.id — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) mengalihkan setengah kuota haji tambahan musim haji tahun 2024 ke jamaah haji khusus (pulus).
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Endang Maria Astuti, mengkritik kebijakan Kemenag terkait alokasi kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji Indonesia. Kebijakan tersebut mendapat sorotan karena setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke jemaah Haji Plus (ONH Plus), yang menimbulkan keluhan dari jemaah haji reguler.
“Inilah yang akhirnya menjadi pemicu salah satunya untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Banyak sekali jemaah haji reguler yang merasa antriannya masih lama, kemudian ditawari untuk mempercepat keberangkatan dengan membayar lebih untuk Haji Plus,” ujar Endang di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024).
Dalam parlementaria DPR, Endang menilai bahwa praktik ini dapat merusak penyelenggaraan ibadah haji, meskipun diselenggarakan oleh travel agen. “Sekalipun itu diselenggarakan oleh travel, tetapi travel tidak akan mendapatkan izin tanpa sinyal dari pemerintah,” jelasnya.
Hal ini, menurut Endang, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan jemaah haji reguler yang merasa diperlakukan tidak adil.
Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu alasan utama bagi Endang dan rekan-rekannya di Timwas Haji untuk mendorong pembentukan Pansus guna mengevaluasi penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
“Itulah yang membuat teman-teman mendorong untuk lahirnya Pansus,” tegas Endang.
Endang berharap dengan adanya Pansus, berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk alokasi kuota dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji, dapat ditangani dengan lebih baik.
Timwas Haji berkomitmen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan bagi semua calon jemaah.[]