BINJAI – Penanews.co.id — Berdasarkan SK Menteri PUPR PT. Hutama Karya (HK ) Berlakukan Tarif Baru TOL Binjai-Stabat dan Tetapkan Tarif Tol Stabat – Tanjung Pura, Mulai 18 Juli 2024 Pukul 00.00 WIB. Terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai – Langsa Seksi 1 & 2 :
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol memastikan kondisi fisik kartu UE dalam keadaan baik.
Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai – Langsa (Binjai – Tanjung Pura), agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai – Langsa di 0823-6784-6784.
PT Hutama Karya (Persero) merupakan BUMN di bidang Pengembang Infrastruktur dan Pengelola Jalan Tol yang menyediakan Jasa Konstruksi, Investasi Jalan Tol, Operasi Dan Pemeliharaan Jalan Tol, Manufaktur serta Pengembangan Properti dan Kawasan.
Dalam menjalankan visi sebagai Pengembang Infrastruktur Terkemuka Indonesia, Hutama Karya berkolaborasi dengan 4 anak perusahaannya mengoptimalkan inovasi pada setiap aspek bisnisnya agar tetap menjadi bagian penting dalam kemajuan pembangunan Infrastruktur Indonesia.
Adapun keempat anak perusahaan Hutama Karya saat ini adalah PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di bidang jasa konstruksi, PT Hakaaston (HKA) di bidang operasi dan pemeliharaan jalan tol, PT Hutama Karya Realtindo (HKR) di bidang pengembang properti, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) di bidang pengusahaan jalan tol.(chliss)