MEULABOH — Penanews.co.id — Mutasi pejabat di Aceh Barat kembali mengungkapkan masalah dalam proses penjenjangan karier ASN di daerah tersebut. Pada pelantikan yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024), beberapa pejabat eselon III dinonjobkan, termasuk yang dipindahkan ke posisi sebagai guru Sekolah Dasar (SD).
Keputusan mutasi ini tertuang dalam keputusan Pj Bupati Aceh Barat Nomor Peg. 821.23/82/2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional.
Langkah ini diduga memicu protes dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Informasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa hampir terjadi kericuhan saat pelantikan berlangsung.
Mengutip KabarAktual.id, Salah seorang pejabat eselon III dari Dinas Pendidikan setempat, HP (42), menganggap bahwa mutasi ini mengandung muatan politis, berbau KKN, dan tidak obyektif. Ia mengklaim, “Mutasi dipengaruhi kepentingan pribadi pihak tertentu,” ujarnya seperti yang dilaporkan pada Minggu (25/8/2024).
HP menambahkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak nyaman dengan kinerja yang dianggapnya transparan, sesuai prosedur, dan jujur. Ia merasa keberadaannya dianggap sebagai ancaman, menyebut tindakan ini sebagai tindakan pengecut.
Selain itu, HP, yang pernah menjabat sebagai kepala SD di Meulaboh, menilai mutasi tersebut tidak adil dan merendahkan martabat. Ia merasa dipermalukan karena diundang ke acara pelantikan dengan perintah mengenakan seragam Korpri, padahal posisinya akan diubah.
Seharusnya, kata dia, jika memang akan dimutasi atau dinonjobkan, tidak perlu mengenakan baju Korpri. Cukup mengenakan seragam PDH instansi baru. Karena itu, dia mempertanyakan motif di belakang itu semua. “Ada apa sebenarnya? Apa salah kami sehingga kami dipermalukan seperti ini?” ucapnya.
Nasib yang lebih kurang sama juga dialami seorang pejabat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien Aceh Barat yang dimutasi sebagai tenaga fungsional Puskesmas Meureubo.
Kepala BKPSDM Aceh Barat, Edy Juanda, menjelaskan, bahwa proses mutasi yang dilakukan pihaknya sudah ketentuan dan melalui prosedur yang benar. Tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan. “Keputusan mutasi ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik,” ujarnya dikutip Minggu (25/8/2024).
Edy tidak menampik kalau mutasi bisa saja menimbulkan ketidakpuasan mereka yang terkena kebijakan, namun ia memastikan bahwa semua langkah yang diambil didasarkan atas kepentingan yang lebih luas. “Proses yang dilakukan obyektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya kepentingan pribadi atau kecurangan,” tegasnya.[]