BANDAR LAMPUNG — Penanews.co.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi menyampaikan laporan atas dugaan gratifikasi dan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas pelaksanaan puluhan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (4/9/2024) siang.
Dalam Rilisnya pada Media ini, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung telah mendaftarkan laporan masyarakat atas dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pelaksanaan puluhan proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur untuk tahun anggaran (TA) 2023 mulai dari sebelum proses lelang kegiatan sampai dengan pelaksanaan teknis.
“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Kab. Lampung Timur dari alokasi APBD TA 2023, kondisi ini diperkuat dari sebelum proses tender disinyalir terdapat permintaan sejumlah uang yang diduga kuat sebagai komitmen untuk mendapat proyek (uang setoran proyek, nilainya 20% dari pagu anggaran proyek yang dijanjikan) sebelum proses tender dimulai, hal ini sebagaimana petunjuk dari pernyataan dan keterangan dari sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD”, jelas Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji sapaan akrabnya menerangkan dugaan adanya pengkondisian kepada salah satu perusahaan saat proses tender dimulai nampak pada pola tender proyek dengan penawaran tunggal dan terdapat 1 perusahaan namun bisa memenangkan sejumlah proses lelang.
“Dalam proses tender diduga telah terjadi pengkondisian tender dan/atau lelang formalitas hal ini terlihat jelas dalam riwayat proses tender perusahaan yang menyampaikan harga penawaran merupakan harga penawaran tunggal karena perusahaan peserta tender lainnya disinyalir merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, selain itu nampak juga dugaan tender formalitas dari 1 perusahaan bisa menjadi pemenang tender dalam beberapa proses tender paket lainnya”, ujar sosok Akrivis yang dikenal sederhana ini.
Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika dugaan korupsi pun terjadi dalam proses pelaksanaan teknis pada proyek-proyek yang berhasil dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.
“Parahnya lagi bukan hanya dalam proses tender namun dalam pelaksanaan teknis proyek-proyek oleh Dinas PUPR Lampung Timur pun diduga terjadi praktik korupsi, faktanya dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana Kejari Lampung Timur senilai Rp. 2.479.809.183, 58,- yang dikerjakan oleh CV. GMD dan sebagai PPK yaitu Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, disinyalir perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan proyek tersebut, hal ini diperkuat adanya dokumen SKA Ahli K3 dengan SMK3 konstruksi merupakan sertifikat bodong, lantaran disinyalir hanya dokumen sewa, selain itu jaminan pelaksanaan juga bodong karena tidak bisa dicairkan sebesar Rp. 123.990.459,-, dan parahhnya lagi PPK tidak mengenakan denda atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut jika ditotal minimal Rp. 267. 819.391,83,-, dan masih terdapat proyek-proyek lain yang diduga dikerjakan asal-asalan”, pungkas Seno Aji.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, maka DPP KAMPUD menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, kali ini pada Kantor Kejati Lampung dan kemungkinan bisa diteruskan juga ke kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara dan gratifikasi, kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia.
Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Nanda. []