Baitul Mal Aceh Desak Pemerintah Pusat Segera Terbit PP Zakat Pengurang Pajak

by
by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA) mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang zakat sebagai pengurang pajak agar segera diimplementasikan di Aceh. Hal tersebut demi memperkuat sinergi antara kewajiban zakat dan tanggung jawab wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh dua anggota Baitul Mal Aceh, Mukhlis Sya’ya dan Muhammad Ikhsan, dalam sesi diskusi yang berlangsung pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang diadakan di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) serta di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, pada tanggal 25-27 September 2024.

Rakornas tersebut dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Garuda, Ibukota Negara, menandai befitu pentingnya acara ini bagi pengembangan zakat di tanah air.

Rakornas yang digelar tersebut mengusung tema “Sinergi Pengelolaan Zakat Inklusif untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan dalam rangka Sukses Astacita”,

Perwakilan pengurus BAZNAS dari 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia ikut meramaikan Rakornas BAZNAS 2024.

“Dalam Rakornas tersebut pada sesi diskusi dengan para Pimpinan BAZNAS Pusat, BMA juga menyampaikan perkembangan pengelolaan zakat infak pada BMA dalam membantu pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” kata Mukhlis Sya’ya yang diiyakan oleh Muhammad Ikhsan. 

Ia menambahkan dalam kesempatan tersebut pimpinan BMA meminta agar pimpinan BAZNAS Pusat membantu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah terhadap turunan dari pasal 192 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh  yang berbunyi Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

“PP tersebut sudah 18 tahun belum terwujud dan berlaku di Aceh. Sehingga dampaknya orang atau lembaga di Aceh terkena double tax yaitu tetap harus bayar pajak dan zakat. Karena dalam UUPA pasal 180 ayat 1 juga menyebutkan zakat juga sebagai Pendapatan Asli Daerah,” tambah Muhammad Ikhsan. 

Sementara itu dalam sambutannya Presiden Joko Widodo meminta BAZNAS membuat terobosan untuk menjaring potensi zakat di dalam negeri. Sebab, potensi zakat di dalam negeri mencapai Rp 300 triliun. “Potensi zakat kita masih sangat besar untuk bisa kita gali dan kita kelola dengan baik. Oleh sebab itu saya berharap BAZNAS ke depan dapat melakukan terobosan-terobosan,” kata Jokowi.

Baca Juga:  Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Rabu 10 April 2024 Kemungkinan Sama dengan Pemerintah

Terobosan itu dilakukan bisa berbagai macam diantaranya melalui edukasi, sosialisasi yang diiringi dengan membangun ekosistem tata kelola yang baik, transparan dan profesional untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

Satu hal yang paling penting adalah digitalisasi karena ini akan membuat BAZNAS bisa menjangkau lebih banyak muzakki (pembayar zakat) dan zakat yang disalurkan mustahik akan lebih tepat sasaran,” ujar Joko Widodo. 

Rakornas BAZNAS 2024 ini, menghasilkan 17 resolusi yang disepakati dan ditandatangani oleh semua pimpinan Baznas Provinsi mewakili seluruh peserta.  Sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pada penutupan Rakornas, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan bahwa 17 resolusi yang dihasilkan itu sejalan dengan visi dan misi BAZNAS untuk menjadi lembaga utama sekaligus mitra utama pemerintah yang mensejahterakan umat.

Menurut KH. Noor Achmad, digitalisasi dan transparansi pengelolaan zakat oleh BAZNAS ini mutlak. Presiden juga  sudah mengamanatkan itu dan BAZNAS akan berusaha untuk mewujudkannya. 

“Salah satu caranya dengan meningkatkan kapasitas SDM amil melalui uji kompetensi dan profesionalisme. Semoga kedepan seluruh pimpinan BAZNAS di Indonesia adalah orang-orang amanah dan Profesional,” pungkas Kiai Noor Ahmad.

Kegiatan di IKN juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, diantaranya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Wakil Menteri Agama KH. Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Menteri Pertanahan Raja Juli Antoni serta perwakilan dari dua ormas besar Islam di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *