SIKA MAKMUE — Penanews.co.id — Sebanyak 11 orang pelanggar syariat Islam di Kabupaten Nagan Raya menjalani hukuman cambuk yang disaksikan masyarakat umum. Prosesi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Jumat, (03/10/2024).
Eksekusi ini disaksikan oleh warga setempat dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian, pengadilan, Mahkamah Syar’iyah, Satpol PP, dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, menjelaskan bahwa dari 11 orang yang menerima hukuman cambuk, 7 di antaranya dijatuhi hukuman karena terlibat dalam maisir (judi), sementara 4 orang lainnya melanggar aturan khalwat dan ikhtilath.
“Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan ikhtilath atau mesum dan maisir atau perjudian. Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Bagus.
Bagus menambahkan, 11 orang terpidana terdiri dari 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, merupakan terpidana kasus yang berhasil ditemukan selama tahun 2024.
“Kita memang beberapa bulan terakhir ini sudah banyak melakukan eksekusi seperti kasus judi online, termasuk judi sabung ayam,” tambahnya.
Sementara itu, jumlah cambukan yang diterima oleh para terpidana itu diketahui berbeda-beda, mulai dari 4 kali hingga sebanyak 100 kali cambukan.
Bagus berharap bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para terpidana, serta kepada masyarakat luas, agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma syariat Islam maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Harapan kami ke depannya tidak ada lagi judi online, sabung ayam maupun judi kartu dan bentuk judi lainya, begitu juga kasus khalwat dan ikhtilath yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya,” tutupnya.