Dr. Muslem Yacob : 78 % Warga Aceh Dapat Jaminan Kesehatan Dari Pemerintah

by
by
Kadinsos Aceh Dr. Muslem Yacob | foto ist

BANDA ACEH — Sekitar 4,3 Juta jiwa atau sebanyak 78,07 persen warga Aceh dipastikan terdaftar sebagai penerima layanan kesehatan dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat di tahun 2024.

Program kesehatan yang diterima masyarakat Aceh tersebut bersumber dari Jaminan Kesejahteraan Aceh (JKA) sumber APBA dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI – JK) yang merupakan dukungan dari dana APBN.

Hal itu diungkap Kadinsos Aceh Dr. Muslem Yacob ketika menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Aula Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kamis (31/10/2024).

Dari program jaminan kesehatan itu, menurut Dr. Muslem sebanyak 14,23 persen atau 792.675 penduduk miskin di Aceh ikut ditanggung jaminan kesehatannya oleh Pemerintah melalui Jaminan Kesejahteraan Nasional (JKN) atau PBI-JK.

“Jadi secara keseluruhan, sebanyak 78,07% atau 4.348.902 jiwa penduduk Aceh telah mendapatkan Jaminan Kesehatan melalui skema APBN dan APBA.” kata Dr. Muslem

Muslem juga menjelaskan, terkait jaminan kesehatan JKA dan PBI-JK berlaku skema saling berbanding terbalik. Apabila peserta PBI-JK berkurang dikarenakan penghapusan, maka akan dialihkan ke Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) begitu juga sebaliknya, jika seseorang berhasil didaftarkan sebagai PBI-JK akan mengurangi peserta JKA.

Skema ini menurut Kadinsos Aceh, dapat menjawab tantangan yang sedang dihadapi Pemerintah Aceh, mengingat alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk program JKA cukup signifikan. Sementara itu, kemampuan keuangan Pemerintah Aceh semakin terbatas.

Dr. Muslem menegaskan, bantuan luran Jaminan Kesehatan PBI JK adalah luran program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.

Sebab itu, penghapusan atau dikeluarkan nya warga dari kepesertaan PBI JK terjadi karena peserta PBI-JK sudah tidak layak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan.” jelasnya.

Baca Juga:  Hadiri Peringatan Isra Miraj, Sekda Aceh Besar Ajak Masyarakat Mantapkan Shalat Lima Waktu

FGD berlangsung dengan 4 narasumber utama lain, diantaranya hadir Kadis DRKA, Dr. Syarbaini, Kadis Kesehatan Aceh, dr. Munawar, Kepala BKA, Abdul Qahar, serta perwakilan Disnakermobduk Aceh.

Peserta berasal dari unsur Bappeda, DPMG, Dinsos dan Apdesi dari 4 Kabupaten/Kota yaitu Banda Aceh, Pidie, Aceh Besar dan Sabang. [hda/kim/chliss]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *