MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap seorang mahasiswi berinisial HM yang terlibat dalam promosi lima situs judi online. Pelaku, yang merupakan warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, mendapatkan imbalan hingga Rp 1 juta per bulan untuk aktivitas tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Direktorat Siber Polda Sumut setelah melakukan patroli siber.
“Tim Direktorat Siber Polda Sumut melakukan patroli siber di dunia maya dan menangkap seorang mahasiswi berinisial HM, warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang karena terlibat tindak pidana judi online,” kata Wahyudi, Minggu (3/11/2024), melansir detikSumut.
HM saat digelandang tim Siber ke Mapolda Sumut mengenakan jilbab warna hitam dan baju berwarna merah maron.
Wahyudi menambahkan bahwa HM mempromosikan situs-situs judi tersebut melalui akun Instagram-nya.
Lima situs judi online yang dipromosikan oleh pelaku antara lain WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98. Polda Sumut menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik judi online yang merugikan.
Ia menyebutkan pelaku awalnya dihubungi akun Instagram bernama Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya. Akun-akun tersebut meminta pelaku untuk menggunggah cerita atau story Instagram setiap harinya yang berisi konten dan link judi online.
“Dalam praktik perjudian online, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp 650.000-Rp 1.000.000 per bulannya,” jelasnya.
Wahyudi belum memerinci kronologi penangkapan pelaku. Namun, dia mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
“Terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut. Atas perbuatannya dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subs Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya.
Baca artikel detiksumut, “Mahasiswi di Medan Ditangkap Promosikan Judi Online, Diupah Rp 1 Juta/bulan” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7619747/mahasiswi-di-medan-ditangkap-promosikan-judi-online-diupah-rp-1-juta-bulan.Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/