3 ASN di Aceh Ditahan Kejari, Terkait Dugaan Suap Penerimaan PPPK

by
Ilustrasi ASN di Aceh Ditahan Kejari | foto Freepik

GAYO LUES, ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Aceh, menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues, Provinsi Aceh sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Ketiga ASN tersebut langsung ditahan pada Rabu (13/11/2024) setelah terlebih dahulu Kejari melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan.

Tersangka yang ditahan adalah M (Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM), B (Ketua Panitia Penerimaan PPPK pada Dinas Pendidikan tahun 2022 dan operator aplikasi SIM PKB), dan K (staf Dinas Pendidikan sejak 2017).

Baca juga; Bu Guru ini Nyaris Diperkosa Muridnya di Rumah Dinas di Raja Ampat

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dalam penerimaan PPPK formasi guru di Gayo Lues tahun 2022.

Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri SH, mengungkapkan bahwa minimal dua alat bukti telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca juga; 7 ASN Pemkab Aceh Barat Diduga Terlibat Kampanye Pilkada, Dilapor ke BKN

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e), Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Handri.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik suap dalam seleksi PPPK. Peserta yang ingin diluluskan sebagai PPPK guru diduga harus membayar sejumlah uang sebesar Rp 10 juta.

Baca juga; Oknum Bilal di Aceh Utara Perkosa Anak Disabilitas Dalam Mesjid

“Penyidik sedang merampungkan berkas agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tandasnya.

Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Baca Juga:  Nasabah dan Karyawan Bank Dipanggil Polda, Kasus BPRS Gayo Masuk Penyelidikan

Ketiga ASN tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Blangkejeren selama 20 hari hingga 2 Desember 2024.

“Praktik ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan PPPK di Gayo Lues,” lanjut Handri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *