CIREBON – Seorang pria berinisial DK (52) asal Cirebon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah nekat menipu 43 orang yang telah menyetorkan uang perjalanan umrah. Uang yang digelapkan mencapai Rp 1,38 miliar, yang seharusnya digunakan untuk keberangkatan ibadah umrah para korban.
Tak hanya individu, 30 kepala desa (kades) di Kabupaten Cirebon juga menjadi korban penipuan tersebut, mengubur impian mereka untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan bantuan biaya umrah kepada 30 kepala desa sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian mereka dalam mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DK yang mengetahui hal ini, kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengaku memiliki akses untuk pemberangkatan umrah.
Baca juga ; Citilink Buka Rute Penerbangan Umroh Aceh-Jeddah
DK menawarkan paket perjalanan ibadah umrah kepada para korban dan menjanjikan mereka akan diberangkatkan melalui program yang dikelolanya, dengan menggunakan nama sebuah travel. Namun, kenyataannya, uang yang disetorkan oleh para korban justru digelapkan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers pada Jumat (29/11/2024), menjelaskan, “Para korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui program yang dikelola oleh pelaku dengan memanfaatkan salah satu nama travel,” Kini, DK harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dilansir detikJabar.
Baca juga Kapolda Aceh Umrohkan Tujuh Personel Berprestasi dan Empat Bhayangkari
Singkatnya, DK menawarkan paket perjalanan umrah hanya dengan harga Rp 33 juta per orang. Untuk lebih meyakinkan DK dalam memainkan perannya, dia juga menjanjikan akan membantu keluarga ke-30 kades jika memang berencana berangkat berbarengan.
Mendengar segala macam janji manis yang DK tawarkan, para kades ini pun mempercayakan kepada DK untuk proses keberangkatan. Hingga akhirnya, uang untuk keperluan umrah pun sudah terkumpul dengan mencapai Rp 1,38 miliar.
Baca juga Selebgram Isa Zega Pakai Hijab Saat Umrah, Dituding Penistaan Agama
Saat itu, DK menjanjikan bakal memberangkatkan para korban pada Maret 2021. Tapi ternyata, janji manis yang dia ucapkan tak pernah bisa diwujudkan.
Korban yang mulai gerah, lalu mencoba untuk menanyakan tentang kejelasan status mereka supaya bisa berangkat umrah. Yang mengagetkan, DK sepertinya angkat tangan dan malah berjanji akan mengembalikan uang para korban, meskipun sampai sekarang janji tersebut tak pernah dipenuhinya.
Baca juga Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven, Ini Alasannya
“Tapi sampai sekarang janji tersebut tidak dipenuhi, dan uang korban ternyata telah digunakan pelaku untuk investasi forex dan kebutuhan pribadi,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, antara lain 18 lembar kuitansi pembayaran berlogo salah satu travel umrah, 42 buku paspor milik korban, slip transaksi bank senilai ratusan juta rupiah dan surat pernyataan pelaku yang menjanjikan pemberangkatan umrah pada Juli-Agustus 2022.
DK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami akan terus mendalami kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan,” pungkasnya.[]