LKPPH DPN PERMAHI Desak MKD DPR RI Bertindak terkait Pernyataan Anggota DPR RI Sebut Wartawan “Gerombolan Sirkus”

by
Sekretaris Direktur LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif

JAKARTA – Penanews.co.id – Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyoroti pernyataan seorang anggota DPR RI yang menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus”.

Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang semestinya menjunjung tinggi etika, penghormatan terhadap profesi jurnalistik, serta kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Pernyataan “gerombolan sirkus” untuk wartawan dilontarkan olah DS salah seorang Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum bersama Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah pada Kamis (30/7/2026).

Sekretaris Direktur LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menegaskan bahwa kritik terhadap kerja jurnalistik merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, kritik seharusnya disampaikan secara argumentatif dan berdasarkan fakta, bukan dengan menggunakan istilah yang berpotensi merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kami memahami bahwa setiap orang, termasuk pejabat publik, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau mengkritik pemberitaan yang dianggap tidak tepat. Namun, ketika kritik tersebut disampaikan dengan menyebut wartawan sebagai ‘gerombolan sirkus’, tentu hal ini patut dipertanyakan dari perspektif etika dan kepatutan seorang anggota DPR RI,” ujar Wahyullah Arif.

LKPPH DPN PERMAHI berpandangan bahwa anggota DPR RI sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh dalam menyikapi kritik dan perbedaan pandangan. Perbedaan pendapat dengan insan pers tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan generalisasi atau memberikan stigma terhadap seluruh profesi jurnalistik.

Oleh karena itu, LKPPH DPN PERMAHI mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk melakukan penelaahan terhadap pernyataan tersebut secara objektif dan proporsional, guna memastikan apakah pernyataan yang disampaikan telah sesuai dengan prinsip etika dan kepatutan yang melekat pada anggota DPR RI.

“Kami mendorong MKD DPR RI untuk tidak pasif terhadap persoalan seperti ini. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, maka harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bukan persoalan membela satu kelompok atau menyerang individu tertentu, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga DPR RI sekaligus memastikan ruang demokrasi dan kebebasan pers tetap dihormati,” tegas Wahyullah Arif.

LKPPH DPN PERMAHI juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan kontrol sosial. Karena itu, hubungan antara lembaga negara dan insan pers semestinya dibangun melalui dialog, kritik yang sehat, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

LKPPH DPN PERMAHI menegaskan akan terus mendorong pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, dan etika pejabat publik demi terwujudnya demokrasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan.[Rifqi]

ya