Tak terima disebut “Anak Haram” Pria ini Racun dan Siksa Sopir Bus hingga Tewas

by
Pelaku saat diamankan di Polres Asahan. | Foto: Perdana Ramadhan / detikSumut

ASAHAN – Rahmad Saputra (21), seorang pekerja di warung makan kompleks Graha Terminal Madya Kisaran, Asahan, telah membunuh sopir bus bernama Thunder (40). Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini disebabkan oleh pelaku yang merasa sakit hati karena sering dikatai “anak haram” oleh korban.

“Menurut pengakuan pelaku, dia merasa sakit hati dan kesal karena terus terusan dikatai oleh korban dengan ucapan ‘anak haram’ hingga dia berencana menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada wartawan, dikutip detikSumut pada Rabu (25/12/2024).

Afdhal mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil visum, pelaku terlebih dahulu meracuni minuman yang disiapkan untuk korban. Setelah korban merasa lemas, Rahmad menganiaya korban dengan benda tumpul hingga korban tewas.

“Berdasarkan hasil visum yang kami lakukan terhadap korban, pelaku lebih dahulu meracuni minuman yang dibuatnya untuk korban. Setelahnya, korban merasa lemas. Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan dengan benda tumpul hingga tewas,” sebut Afdhal.

Akibat perbuatannya, Rahmad terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Sopir bus Thunder, yang biasa mangkal di kompleks ruko Graha eks terminal Madya Kisaran, ditemukan tewas di warung makan yang sering dia singgahi. Korban ditemukan tak bernyawa oleh rekan rekannya.

Polisi yang mendapat informasi tersebut segera menyelidiki kematian pria yang diperkirakan berusia 40 tahun tersebut. Kurang dari 24 jam, terungkap penyebab kematian sekaligus pelaku yang mengakibatkan korban meregang nyawa.

Informasi yang diterima polisi dari keterangan saksi yang melihat korban, sebelumnya Thunder terlihat kejang-kejang sebelum meninggal dunia dan disebutkan juga dia memiliki riwayat penyakit.

Korban kemudian diautopsi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran. Namun setelah dilakukan pendalaman dari posisi dan kondisi kematian korban, terdapat tanda-tanda kekerasan di bagian mulut, kepala dan tangan kiri korban

Baca Juga:  JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang

“Ternyata menjurus kepada salah seorang saksi dan dia sudah mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi korban diracuni terlebih dahulu melalui minuman hingga lemas dan dipukuli oleh pelaku. Motifnya sakit hati,” kata Supangat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *