Mudahkan Pembelian Rumah, Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG dan PPN

by
Ilustrasi | Foto: SiKumbang Kementerian PUPR

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pembeli rumah dan mempermudah akses masyarakat terhadap properti.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa salah satu pungutan yang pertama akan dihapus adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia menjelaskan bahwa bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, dan dirinya sudah membuat keputusan bersama..Pungutan BPHTB yang biasanya sebesar 5 persen dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOKT), akan dihapuskan dan bisa menjadi 0 persen.

“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” kata Maruarar Sirait, di Komplek Istana Kepresidenan Selasa (7/1) kemarin.

Pungutan yang kedua, pemerintah juga akan menghapus pungutan Persetujuan Bangun Gedung (PBG).  PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.

PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp5 juta-Rp12 juta.

“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” katanya.

Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia mengatakan 6 bulan ke depan PPN untuk pembelian rumah yang di bawah Rp2 miliar akan digratiskan.

“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi membantu masyarakat memiliki rumah. Tak hanya penghapusan BPHTB, PBG dan PPN, untuk mewujudkan cita-cita pemerintah agar masyarakat bisa gampang mendirikan dan memiliki rumah, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari tadinya 45 menjadi 10 hari.[]

Baca Juga:  Komunitas Pendayung Perempuan IWP Gelar Aksi Bersih Pesisir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *