Sopir Terdakwa Ungkap Aliran Dana Korupsi Rp 15,7 Miliar di BRA Mengalir ke Sejumlah Tokoh Penting

by
Sidang pemeriksaan saksi korupsi BRA di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 10 Januari 2025. Foto: AJNN/Julinar Nora.

BANDA ACEH — Pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perkara kasus korupsi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan mendengar keterangan saksi. Azmi alias Abon, sopir terdakwa Zamzami, mengungkapkan aliran dana korupsi terkait pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang mencapai Rp 15,7 miliar.

Azmi mengaku mengetahui rincian aliran dana tersebut melalui pengakuan Suhendri, Ketua BRA saat itu, yang membacakan catatan aliran dana kepada Zamzami.

Menurut Azmi, saat itu Zamzami sedang meminta bagian dari proyek pengadaan ikan kakap. Suhendri pun membacakan catatan yang memuat daftar penerima aliran dana, yang diduga mengalir ke sejumlah tokoh penting di Aceh.

“Benar, itu terjadi di ruangan Jasko, saat itu ada saya, Zamzami, Suhendri, dan Mirza (saksi),” ujar Azmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (10/1/2025).

Azmi juga menyaksikan Suhendri membawa uang senilai Rp 750 juta yang terdiri dari pecahan seratus ribuan. Uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Joni dan Mahdi.

“Yang jelas saya dengar uang itu diserahkan ke Pak Muhammad dan Mahdi. Cukup lama Pak Suhendri di sana, mungkin ada setengah jam, sampai dia kembali ke mobil,” ujarnya.

Dari persidangan terungkap, dana Rp 15,7 miliar tersebut dicairkan pada 29 Desember 2023 dan dibawa secara tunai menggunakan dua mobil milik Zamzami dan Suhendri ke showroom Jasko. Saksi Mirza, pemilik showroom Jasko, mengaku pernah dititipkan uang yang dimasukkan dalam kantong kresek sejak sore hingga malam hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebutkan bahwa dari total Rp 15 miliar, lebih dari Rp 2 miliar diambil oleh Zamzami. Sisa uang lainnya dibawa oleh Suhendri dan Zulfikar dengan mobil CRV milik Zamzami, yang pada saat itu tengah dititipkan di showroom Jasko. Saat JPU menanyakan apakah Mirza melihat kejadian tersebut, Mirza hanya mengangguk.

Baca Juga:  Kasus Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Meningkat Dua Kali Lipat

Uang yang dibawa tersebut diduga digunakan untuk membeli tujuh unit mobil, termasuk Pajero Sport, Nissan Juke, dan Honda Yaris, melalui showroom Jasko. Mobil-mobil tersebut diduga terkait dengan dugaan korupsi BRA yang tengah diperiksa di persidangan.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *