Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil asal Aceh akan Segera Disidangkan Secara Terbuka di Pengadilan Militer

by
Tersangka penembakan pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak saat rekonstruksi, Sabtu (11/1/2025) dini hari. Foto Antara Foto/Sulthony Hasanuddin

JAKARTA — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas kasus penembakan yang melibatkan bos rental mobil asal Aceh dan menyeret tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Dalam konferensi pers, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzan, mengungkapkan bahwa berkas perkara diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang mencantumkan tiga terdakwa dengan inisial AA, RH, dan KLK.

“Selanjutnya, berkas akan dicatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan akan segera ditindaklanjuti oleh kepaniteraan,” ujar Arin.

Ia menambahkan, pihak kepaniteraan akan memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik dari segi syarat formal maupun materiil.

Sedangkan proses untuk mempelajari bekas perkara tersebut kurang lebih akan membutuhkan waktu selama satu pekan, ungkap Arin.

Jadwal sidang
Setelah berkas dinyatakan lengkap, ia menyebutkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru akan menyidangkan perkara tersebut dan didaftarkan. Adapun majelis hakim yang akan mengadili, katanya, akan ditunuk Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Nantinya hakim ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ sidang akan dilaksanakan,” tuturnya.

Arin mengatakan persidangan nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Proses persidangan, jaminnya, akan dilakukan secara profesional dan akuntabel sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kata dia, menjamin tidak akan ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan.

Selain mengikuti persidangan secara langsung, Arin menuturkan perkembangan persidangan juga bisa dimonitor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Proses persidangan, jaminnya, akan dilakukan secara profesional dan akuntabel sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Baca Juga:  Pelajar Bolos Sekolah 'Dibeurekah' Polisi

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kata Arin, menjamin tidak akan ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI AL melimpahkan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian Oditur Militer pun menyerahkan berkas itu ke pengadilan militer untuk segera disidangkan.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL, Laksamana Muda TNI Samista beberapa waktu lalu menyebutkan dari hasil beberapa penyelidikan, ditemukan bahwa benar terdapat penembakan di km 45 oleh oknum anggota TNI AL.

Dalam proses penyidikan, kata dia, Puspom TNI AL telah meminta keterangan dari 18 saksi yang kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa itu.

Peristiwa penembakan terjadi di tempat istirahat km 45 tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis lalu (2/1).

Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi menangkap pelaku penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.

Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap personel Polisi Militer TNI AL, yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.[]

Sumber CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *