JAKARTA – Penanews.co.id —Persidangan dugaan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo kian memanas. Refly Harun selaku kuasa hukumnya kembali bersuara keras, ia menegaskan, kehadiran langsung Presiden ke-7 RI Jokowi di ruang sidang adalah harga mati jika kasus ini ingin terus digulirkan.
Refly menilai, kehadiran Jokowi selaku pelapor sangat krusial untuk membuktikan langsung dalil-dalil yang diajukan. Hal ini termasuk membuktikan klaim bahwa dirinya merasa dirugikan, dihina, maupun direndahkan atas persoalan tersebut.
Refly berpandangan bahwa proses persidangan tidak cukup hanya diwakili kuasa hukum atau melalui mekanisme lain.
Baginya, pelapor harus hadir secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Kalau tidak berani datang keluar ke ruang sidang, secara in person, secara luring, maka kasus tidak boleh dilanjutkan,” ujar Refly dilansir Penanews.co.id dari fajar.co.id, Rabu (5/8/2026).
Untuk memperkuat pandangannya, ia menyinggung perkara lain yang menurutnya memiliki kemiripan dalam aspek kehadiran pelapor.
“Seperti dalam kasus Nikita Mirzani pada waktu itu. Nah, karena itu, sekali lagi, kasus ini harus dihadiri langsung oleh pelapor atau pengadu, Joko Widodo,” ucapnya.
Refly menilai kehadiran langsung akan memberi kesempatan kepada hakim untuk menilai ekspresi maupun keterangan pelapor secara utuh selama persidangan berlangsung.
“Tidak boleh dengan sarana-sarana lainnya. Karena kita ingin melihat bagaimana ekspresinya dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Sentil Klaim Jokowi Merasa Dihina
Selain soal kehadiran di persidangan, Refly juga menyinggung pernyataan Jokowi yang disebut merasa direndahkan akibat tuduhan yang beredar.
Kata dia, klaim tersebut perlu dijelaskan secara langsung di depan majelis hakim.
“Karena dia mengatakan merasa direndahkan serendah-serendahnya,” tukasnya.
Ia pun mempertanyakan bagian mana yang dianggap telah merendahkan ataupun menghina Jokowi.
“Merasa dihina sehina-hinanya, pada bagian mana kita ingin tahu bahwa dia direndahkan serendah-rendahnya dan dihina sehina-hinanya,” imbuhnya.
Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu
Menurut Refly, pembuktian mengenai keaslian ijazah semestinya menjadi tahapan awal sebelum pengadilan masuk pada pokok perkara dugaan pencemaran nama baik.
“Sehingga nanti, kalau memang sidang mau dimulai, dilanjutkan, tentu kami meminta terlebih dahulu pembuktian apakah ijazah itu asli atau tidak,” imbuhnya.
Ia menilai fokus persidangan tidak seharusnya langsung diarahkan pada dugaan fitnah apabila objek yang dipersoalkan belum dipastikan.
“Jadi, tidak terkonsentrasi pada soal pencemaran nama baik dulu, ya, atau fitnah,” tambahnya.
Refly memandang, tuduhan fitnah baru dapat dinilai setelah ada putusan yang memastikan status ijazah tersebut.
“Karena klaim fitnah itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Harusnya memang, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu,” katanya.
Minta Ijazah Ditunjukkan
Refly juga menekankan bahwa dokumen ijazah yang menjadi pokok polemik seharusnya kembali diperlihatkan dalam proses persidangan agar dapat diuji secara terbuka.
“Karena itu dia harus hadir sendiri dan tentu dia harus bisa membuktikan bahwa ijazahnya memang asli,” tegasnya.
Ia mengaku, setelah diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada akhir 2025, dokumen tersebut belum lagi diperlihatkan kepada publik.
“Yang sampai sekarang kita belum lihat lagi setelah diperlihatkan di tanggal 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya pada gelar perkara khusus,” ucapnya.
Refly mengatakan, pihaknya masih menunggu janji bahwa dokumen tersebut akan dihadirkan dalam persidangan.
“Dan tidak pernah lagi ditunjukkan ke publik ijazah tersebut. Katanya akan ditunjukkan ke ruang pengadilan,” lanjutnya.
Karena itu, ia berharap pembuktian dilakukan secara terbuka dengan melibatkan proses verifikasi yang memadai.
“Nanti kita tunggu apakah benar bahwa memang ada ijazah itu atau tidak. Dan tentu harus ada pengujian yang sangat edukat memadai,” katanya.
Pengadilan Berwenang Menentukan
Refly kemudian menjelaskan siapa pihak yang menurutnya berwenang menyatakan keaslian suatu ijazah.
Ia mengatakan, selama tidak ada sengketa hukum, kewenangan tersebut berada pada institusi pendidikan yang menerbitkannya.
“Jadi kalau kita bicara tentang siapa yang berwenang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Kalau tidak ada kasus tentu yang berwenang adalah pihak yang mengeluarkannya dalam Universitas Gadjah Mada,” bebernya.
Namun, ketika perkara sudah memasuki ranah peradilan, menurutnya penilaian menjadi kewenangan hakim.
“Tapi begitu ada kasus seperti ini maka yang berwenang adalah pengadilan. Nah karena itu kita akan nantikan bersama keadilan dari pengadilan itu,” terangnya.
Lebih jauh, Refly berpendapat persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan cepat apabila dokumen yang dipersoalkan ditunjukkan secara terbuka.
“Dan sekali lagi, kasus ini sebenarnya kasus ringan yang seharusnya selesai dalam 1-2 hari kalau ada kebesaran jiwa dari Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya,” ucapnya.
Ia kemudian mengutip pandangan sastrawan Leo Tolstoy untuk menggambarkan pandangannya mengenai kebenaran.
“Tetapi sekali lagi, seperti yang dikatakan Leo Tolstoy, kebenaran itu lurus, kebenaran itu jujur, tapi kebohongan tersebut berliku-liku dan berkelok-kelok,” katanya.
Refly bilang, publik sangat berharap agar Jokowi hadir sendiri di persidangan sekaligus membawa dokumen yang dipersoalkan untuk diverifikasi secara independen.
“Karena itu sekali lagi, Pak Jokowi harus datang sendiri ke sidang untuk membenarkan, membuktikan bahwa dia benar-benar direndahkan serendah-rendahnya, dihina sehina-hinanya dengan tentu menunjukkan ijazahnya yang asli. Dan ijazah itu harus bisa diverifikasi secara cukup edukatif dan independen,” kuncinya.[]







