Polres Aceh Barat Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional Dapur Sehat Stunting

by

MEULABOH – Penanews.co.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Tahun Anggaran 2023.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan, kamis (17/09/2026) kedua tersangka telah diperiksa penyidik untuk mendalami pengelolaan anggaran serta penggunaan dana BOKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023.

“Kami juga sudah memeriksa dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Deno kepada wartawan di Aceh Barat, Kamis.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial TJ, pensiunan PNS yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat pada 2023.

Sementara tersangka lainnya berinisial SW, yang merupakan ASN aktif pada dinas tersebut.

Penyidik saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran program BOKB untuk kegiatan DASHAT Tahun Anggaran 2023.[Tribratanews]

ya