Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 1,4 Kg di Langsa, Sama Dengan Menyelamatkan 11.336 jiwa

by
by
Polisi perlihatkan barang bukti kasus 2 kurir sabu seberat 1,4 kg di Aceh. | Foto; dok. Polres Langsa

LANGSA – Tim Satresnarkoba Polres Langsa berhasit menangkap Dua kurir narkoba berinisial HI dan BAM, setelah kedapatan membawa sabu seberat 1,4 kilogram. Dengan penangkapan ini polisi dari perhitungan penggunaan sabu sama dengan telah menyelamatkan 11.000 jiwa.

“Dari perhitungan penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan, Senin (3/2/2025)

Andy menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah tersebut. Tim penyelidik melaksanakan razia di wilayah Langsa hingga ke Dusun Blang, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Di Dusun Blang, polisi menemukan dua pria yang tampak mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan. Setelah diperiksa, kedua tersangka mengaku menyimpan sabu di sejumlah tempat berbeda.

“Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket besar sabu dalam plastik bening, satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor, satu paket besar sabu di gubuk di areal tambak, dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, serta dua paket sabu lainnya yang dibungkus lakban kuning dan dikubur di kandang bebek rumah HI,” ungkap Kapolres Andy.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Aceh Timur dengan harga sekitar 250 juta rupiah untuk dijual di wilayah Langsa. Meski demikian, polisi masih mengidentifikasi dan memburu pemasok narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, HI dan BAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi dapat mencapai pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *