Almuniza Adukan Modus Aceh ke Polda Terkait cover “Dirty Job Sang Loyalis.”

by

BANDA ACEH — Almuniza Kamal, bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners, secara resmi melaporkan akun Instagram Modus Aceh ke unit siber Polda Aceh pada Selasa (04/02/2024).

Laporan ini dilatarbelakangi setelah akun tersebut mengunggah foto Almuniza Kamal tanpa izin dan menjadikannya sebagai cover berita dengan judul “Dirty Job Sang Loyalis.”

Menurut kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, S.H., M.H., unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap kliennya yang berkepanjangan.

“Cover yang menampilkan foto klien kami dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ adalah dokumen elektronik yang akan bertahan selamanya di dunia digital. Hal ini dapat menimbulkan stigma buruk yang berkepanjangan bagi klien kami dan keluarganya,” tegas Bahrul Ulum.

Bahrul Ulum menjelaskan bahwa kata “Dirty Job” dalam judul berita tersebut mengandung makna merendahkan martabat seseorang.

“Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kotor’ mengacu pada perbuatan yang melanggar kesusilaan atau tindakan yang tidak patut,” ujar Bahrul Ulum.

Lebih lanjut, Bahrul Ulum menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan Almuniza Kamal baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sejatinya harus menjaga sumpah jabatan dan netralitas. Ia juga menyoroti bahwa meskipun tabloid Modus Aceh telah memuat klarifikasi dari Almuniza Kamal, unggahan di Instagram tetap dipublikasikan tanpa adanya pembaruan informasi atau pengecekan lebih lanjut.

Dengan laporan ini, Almuniza Kamal berharap proses hukum dapat dilanjutkan untuk memberikan efek jera terhadap tindakan yang merugikan pihaknya.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Bahrul Ulum menambahkan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil asal Aceh akan Segera Disidangkan Secara Terbuka di Pengadilan Militer

Laporan resmi ini telah diterima oleh Polda Aceh dengan Nomor Laporan STTLP/35/II/2025/SPKT/2025. Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan,” tutup Bahrul Ulum.

Pemimpin Redaksi Modus Aceh, Muhammad Saleh kepada media beritamerdeka.net mengaku sudah mengetahui pihaknya (Modus Aceh) sudah dilaporkan ke Polda.

Saleh mengatakan tidak merasa terkejut. “Biasa itu, bagi orang yang sedang panik dan ada sesuatu tidak kesampaian, kita tunggu saja prosesnya,” ungkap Saleh.

Menurut Saleh, ia telah menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.” Kalau masalah fotonya kenapa harus minta izin, dia kan pejabat publik. Foto fotonya yang sudah ada di medsos itu sudah menjadi hak publik,” tutup Saleh[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *